SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu menegaskan agar media yang memberitakan informasi tentang dugaan keterlibatan dirinya mendukung paket calon Kepala Daerah tertentu untuk mengklarifikasi berita tersebut.
“Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pernyataan tanggapan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berita yang telah dimuat dalam media online tersebut pada tanggal 22 Oktober 2024. Oknum itu perlu menyampaikan dengan resmi tentang siapa, apa, dan dari mana sumber informasi tersebut diperoleh berkaitan dengan pemberitaan di atas,” tegas Oder Maks Sombu saat ditemui di Ruang Kerja Bupati Rote Ndao. Jumat, (25/10/2024)
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan, tidak ada respon terhadap 2 hal di atas maka sebagai Kepala Daerah Pemerintah Rote Ndao, saya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya
Ia membantah dengan tegas bahwa tidak pernah menyuruh, mengajak, dan atau mengakomodir orang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai aturan dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terlibat dalam mendukung paket calon Kepala Daerah tertentu.
Oder Maks Sombu mengemukakan pada dasarnya sejak tanggal 16 Januari 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, yang ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Penerbitan SKB ini bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” cetus Oder Maks Sombu
Di samping itu, terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN dan TNI/POLRI, di antaranya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan regulasi atau aturan terkait lainnya.
Dalam prespektif hukum administrasi pemerintahan, kata dia, demikian netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. Sebab itu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao, dirinya telah melaksanakan tugas dan fungsi agar ASN Pemkab Rote Ndao Wajib Netral sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebagai bukti terhadap hal tersebut di atas, saya sebagai Kepala Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran kepada ASN Nomor:800/577/BKPSDM/2024, tanggal 5 April 2024 dan Surat Edaran kepada Perangkat Desa Nomor : 800 / 578 / BKPSDM/2024, tanggal 5 April 2024, serta didukung lagi dengan Pernyataan Sikap/Pakta Integritas seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa supaya Wajib tetap Netral dalam Pilkada,” pungkas Kabiro Hukum Provinsi NTT ini.
Selain itu, di setiap kesempatan penyerahan bantuan pemerintah kepada masyarakat Rote Ndao, antara lain berupa hand traktor, mesin pompa air, peralatan tangkap bidang perikanan, perahu nelayan, prasarana petani rumput laut dan sebagainya, dia selaku Kepala Daerah selalu memberi pernyataan resmi melalui sambutan bahwa semua bantuan ini adalah murni bantuan pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN, tidak ada kaitannya dengan urusan politik atau untuk kepentingan siapapun atau kelompok manapun.
“Semua bantuan bagi masyarakat tidak boleh dikait-kaitkan dengan kepentingan lain selain kepentingan untuk membantu masyarakat Rote Ndao. Jadi perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menyuruh, mengajak, dan atau mengakomodir orang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan dan atau perbuatan yang tidak sesuai aturan dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Oder Maks Sombu.
Diketahui, dalam keterangan pers itu, Oder Maks Sombu didampingi Sekda Rote Ndao Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Untung Harjito, Plt. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Anthon Banepa, Asisten Administrasi Umum Jermi Haning, serta dua orang Staf Khusus TBUPP James Adam dan Joni Liunima. (Tim)






