SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Harapan akan damai di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, sempat menyeruak pada Rabu (12/11/2025) sore
Setelah berhari-hari menutup akses jalan menuju area PT Bo’a Development, warga yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi berinisiatif membuka kembali blokade tersebut.
Aksi yang digelar di pintu masuk area perusahaan itu diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pendeta Serly Taka, S.Th, Ketua Majelis Jemaat GMIT Solavide Bo’a. Dalam suasana haru, warga satu per satu menyampaikan nazar dan permohonan pengampunan, sebagai tanda niat tulus untuk berdamai dan menjaga kedamaian di tanah leluhur mereka.
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mersianus Tite, turut hadir mendukung langkah damai warga. Ia menegaskan bahwa kebersamaan dan persatuan adalah fondasi penting untuk membangun masa depan Rote Barat yang lebih baik.
“Doa dan perdamaian adalah jalan yang bijak. Semoga masyarakat terus menjaga semangat persaudaraan dan tidak lagi terpecah oleh persoalan apa pun,” ujar Mersianus Tite di sela kegiatan tersebut.
Namun suasana damai itu rupanya belum sepenuhnya berbuah tindakan nyata. Usai doa bersama, blokade jalan tak kunjung dibuka. Warga yang hadir justru membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing tanpa melakukan pembongkaran material penutup jalan.
Melihat kondisi tersebut, Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas, pada Kamis (13/11/2025) resmi melayangkan surat somasi kepada dua koordinator aksi, yakni Hendra Hangge dan Kristian Tarhani, agar segera membuka blokade tersebut.
Dalam surat bernomor Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) menegaskan bahwa tindakan memblokade jalan umum melanggar UU No.22 Tahun 2003 Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Pasal 160 KUHP jika dilakukan dengan penghasutan

Surat tersebut memberi waktu tiga hari bagi para pendemo untuk membuka dan membersihkan seluruh material blokade. Jika tidak, pemerintah desa akan melaporkan tindakan itu ke aparat penegak hukum.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi hukum harus tetap ditegakkan. Jalan adalah fasilitas umum yang tidak boleh ditutup sepihak,” tegas Amelia Nggadas dalam suratnya.
Kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari para pendemo apakah akan menepati nazar pengampunan yang mereka ucapkan dalam doa, atau memilih jalan hukum yang berujung panjang (tim/nasa)















