SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Wakil Ketua (Waket) Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas (GAS) DPRD Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penguasaan lahan aset pemerintah daerah harus dilakukan tanpa mengorbankan masyarakat yang selama ini menguasai tanah melalui prosedur yang sah
Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Absalom Polin kepada wartawan usai membacakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD, Rabu (26/11/2025).
Wakil Ketua Fraksi GAS, Absalom Polin, menyatakan bahwa persoalan lahan milik pemerintah yang kini beralih menjadi pemukiman permanen bukan semata kesalahan masyarakat, Menurutnya, masalah ini muncul akibat kelalaian pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).
“Penyelesaian harus dilakukan tanpa mengorbankan masyarakat, sebab masyarakat menguasai lahan melalui prosedur yang sah. Kesalahan ada pada pemerintah dan BPN/ATR, bukan pada masyarakat,” tegas Absalom Polin
Ia menyoroti bahwa selama ini pemerintah tidak mengambil langkah tegas untuk menata kawasan perkantoran yang justru tercatat sebagai aset daerah. Sementara itu, masyarakat telah mengantongi dokumen kepemilikan dan mengurus pembangunan melalui jalur resmi (IMB)
Lebih jauh, Absalom menilai pemerintah telah mengabaikan penataan aset sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan. Bahkan, BPN/ATR dinilai ikut bertanggung jawab karena diduga mengeluarkan sertifikat ganda atas lahan yang sama, sehingga memperburuk ketidakpastian hukum.
“Pemerintah harus menyelesaikan persoalan ini secara adil, tegas, dan tidak merugikan masyarakat yang selama ini berpegang pada prosedur resmi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa ketertiban aset daerah penting bagi tata kelola pemerintahan, tetapi penyelesaiannya harus berlandaskan keadilan dan transparansi, bukan dengan mengorbankan warga yang telah memiliki dokumen sah (tim/nasa)






