SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sekretaris Dinas PUPR NTT, Fredik Kiuk, menanggapi aksi pemilik ekspedisi bersama warga setempat yang menurunkan alat berat untuk memperbaiki ruas jalan rusak (longsoran) Baa Batutua di sekitar Menggelama secara mandiri
Fredik mengaku memahami kepedulian masyarakat terhadap kondisi jalan yang mengalami retakan dan longsoran. Namun ia menegaskan bahwa tindakan perbaikan tanpa koordinasi dan tanpa mengikuti prosedur resmi berisiko secara teknis maupun hukum
“Itu kan aset negara, tercatat sebagai barang milik negara. Kalau mau dibongkar, diperbaiki, atau ditangani, seharusnya ada pemberitahuan dan koordinasi,” tegas Fredik kepada wartawan, Selasa (17/2/2026)
Ia menjelaskan, tindakan membuka atau mengubah permukaan jalan tanpa kajian teknis justru dapat mempercepat resapan air ke dalam tanah, terutama di tengah curah hujan yang masih tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu longsoran yang lebih besar
“Risikonya kalau permukaan dibongkar, air lebih mudah meresap dan bisa menyebabkan longsoran lebih besar. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kegagalan konstruksi?” ujarnya
Menurut Fredik, regulasi mengatur bahwa pejabat pemerintah dapat dikenai sanksi apabila lalai dalam pengelolaan aset negara. Karena itu, setiap penanganan harus konsisten dengan aturan yang berlaku
“Kalau pemerintah lalai, kami bisa disanksi bahkan dipidana. Nah kalau ada pihak lain yang melakukan tindakan tanpa prosedur, secara teknis siapa yang bertanggung jawab? Regulasi tidak mengatur itu,” katanya

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kondisi jalan. Namun ia mengimbau agar setiap inisiatif perbaikan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan dampak lanjutan
“Kami berterima kasih atas perhatian masyarakat, tetapi harus hati-hati. Konsultasi dulu supaya bisa ditangani bersama dan tidak menimbulkan efek samping di kemudian hari,” jelasnya (tim/nasa)






