ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Rote Ndao mengamankan seorang laki-laki berinisial RL alias Adi Lenggu terkait perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Adi Lenggu diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah kosong di kawasan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Ipda Nefry B. Tallo, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 7 Juli 2026.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan
Menurut Nefry Tallo, tersangka Adi Lenggu sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Panggilan pertama diterbitkan pada 9 Oktober 2026 dengan nomor SPgl/388/X/Res.1.24/2026/Reskrim. Sementara panggilan kedua diterbitkan pada 12 Oktober 2026 dengan nomor SPgl/388.a/X/Res.1.24/2026/Reskrim
Setelah itu, anggota Resmob Polres Rote Ndao melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan.
Sempat Melarikan Diri ke Rumah Kosong
Upaya pencarian membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi pada Jumat (16/10/2026) bahwa Adi Lenggu berada di rumah seorang warga bernama Erikson Manuprain, yang beralamat di RSS Oesapa Blok Nomor 4, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
Sekitar pukul 22.30 Wita, anggota Resmob mendatangi lokasi tersebut. Namun, kedatangan petugas telah diketahui oleh Adi Lenggu sehingga ia masuk ke dalam rumah
Ketika petugas melakukan pendekatan, yang bersangkutan melarikan diri ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah tersebut
Petugas kemudian melakukan pendekatan kembali dengan bantuan kerabatnya. Akan tetapi, saat berada di depan rumah, Adi Lenggu kembali melarikan diri ke rumah kosong yang sama
Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Adi Lenggu sekitar pukul 03.00 Wita pada Sabtu dini hari.
Diamankan Sementara di Kupang
Setelah diamankan, Adi lenggu dibawa ke Markas Polsek Kota Raja, Polres Kupang Kota, untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Polres Rote Ndao menggunakan kapal laut
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa selama masa pelarian, Adi Lenggu berada di wilayah Rote Ndao sebelum berpindah ke Kota Kupang sekitar dua minggu terakhir
Nefri Tallo menyatakan situasi selama proses pengamanan terpantau aman dan Adi Lenggu dalam keadaan sehat
Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkara yang sedang ditangani. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (**)

















