SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao tahun 2014, Drs. Jonas M. Selly, M.M., angkat bicara terkait jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao saat ini, Yosep Pandie, S.Pd., dalam gugatan salah penulisan nama pada ijazah milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024), Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, M.M., menjelaskan bahwa ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih tersebut asli dan ditandatangani langsung oleh dirinya.
“Ijazah yang saya tandatangani itu asli. Itu tanda tangan saya. Sampai hari ini, ijazah itu asli, karena sudah melalui proses verifikasi,” jelas Jonas Selly.
Sekda Jonas Selly menegaskan, ijazah Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang diterbitkan tahun 2014 ditandatangani langsung oleh dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga saat itu.
“Bukti apa lagi yang dibutuhkan? Siapa yang berani bilang itu bukan tanda tangan saya? Siapa yang bisa membuktikan ijazah itu tidak sah? Ijazah itu tidak sah jika yang menandatangani pada tahun 2014 bukan saya sebagai Kadis, tetapi orang lain,” tegas Jonas Selly.
Jonas Selly menjelaskan, dalam proses tahapan Pilkada Rote Ndao, kandidat calon mendaftar menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.
“Di KPU, yang digunakan adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir. Prosedur yang berlaku adalah mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli sebelum dilegalisir,” ujar Jonas (Nasa)















