SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao dibawa Komandan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati/wakil Bupati menegaskan komitmennya tak akan menerima fee Proyek dari Para Kontraktor yang mengerjakan Proyek di Daerah ini
Diketahui fee proyek adalah komisi atau pendapatan yang didapatkan dari proyek-proyek yang dilaksanakan oleh kepala daerah, Fee proyek merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Fee proyek harus tercatat sebagai PAD yang sah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Hal ini tegaskan Bupati Paulus Henuk pada acara Pisah Sambut Bupati/wakil Bupati dan Eks Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu di Rumah Jabatan, Senin (03/03/2025) malam
Dikatakan Bupati Paul Henuk Komitmen ini telah di sepakati bersama wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan para pimpinan organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai dirinya memimpin Apel perdana di Kantor Bupati Rote Ndao
“Tadi pagi kami berkantor pertama, dalam rapat bersama ibu wakil Bupati, pak sekda dan pimpinan OPD kita sepakat, pemerintah Daerah tidak akan menerima Fee Proyek,” Tegas Bupati Paul Henuk
Untuk merealisasikan Komitmen tersebut, Bupati Paulus Henuk berencana melakukan penanda tanganan Pakta Integritas bersama Pihak Penegak Hukum (kepolisian dan Kejaksaan) untuk memproses hukum setiap ASN yang terlibat Korupsi di Daerah ini
“Kalau berkenan kami undang Kapolres dan Kajari untuk tanda tangan pakta integritas, kalau kemudian saya dan ibu wakil berani mencuri, korupsi, proses hukum, demikian juga seluruh jajaran ASN Kabupaten Rote Ndao, siapa pun yang di berikan tanggung jawab dan kewenangan untuk mengelola anggaran yang sangat terbatas ini, jangan coba untuk korupsi, karena ini perintah Presiden bukan perintah Paulus Henuk,” Ujar Paul Henuk






