SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polemik pergantian nama Kandidat Calon Bupati Paulina Haning Bullu, SE terus menimbulkan tanda tanya, ada Apa atau Benarkah Ada Putusan DKPP?
Pada perhelatan Pilkada Rote Ndao 2018 Kandidat Calon Bupati yang diduga ganti nama ini mendaftar di KPU Rote Ndao dengan Nama lengkap Paulina Haning Bullu, SE,
Perlu diketahui pada tahun 2018 Paulina Haning Bullu, SE yang berpasangan Dengan Stefanus M. Saek (Paket Lentera) terpilih dan dilantik menjadi Bupati/wakil Bupati periode 2019-2024
Selanjutnya, Pada Pilkada Rote Ndao 2024 Kali ini Masih orang yang sama mendaftar dengan nama Paulina Bullu dengan menggunakan Ijazah SLTA/SMEA
Hal ini menimbulkan tanda tanya? dari Sekretaris ANTRA-RI Junus Feoh, menduga ini dilakukan Kandidat Calon Bupati, dikarenakan kemungkinan waspada atas putusan DKPP tahun 2018 yang menghukum KPU Rote Ndao sebagai Penyelenggara Pilkada
“Ini mungkin waspada terhadap putusan DKPP pada tahun 2018 yang telah menghukum KPU Rote Ndao dan Bawaslu, kami sudah ke KPU, jadi Paulina Haning Bullu Pakai Ijazah SMEA, tidak lagi pakai Sarjana” Kata Junus Feoh kepada Sindo-NTT.com, Kamis (19/09/2024)
Dikatakan Junus Feoh, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait Gugatan dugaan Ijazah Palsu (S1 Ekonomi) dari Kandidat Calon Bupati Paulina Haning Bulu pada waktu itu sepertinya sebagian gugatan penggugat dikabulkan,
“Terkait ijazah S1 atas nama Paulina Haning Bullu, yang dikeluarkan oleh sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata Satya Widya Surabaya, sesuai putusan DKPP Nomor 254/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 266/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa di sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi langsung kepada Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Surabaya, Berdasarkan hasil klarifikasi sesuai dengan surat Kopertis Wilayah VII Nomor: 0212/K7/KM/2018 tanggal 29 Januari 2018, Paulina Bullu terdaftar di STIE Pariwisata Satya Widya Surabaya. Namun sesuai keterangan pihak Kopertis
dinyatakan bahwa ijazah bersangkutan tidak berkekuatan hukum karena proses
perkuliahan tidak sesuai ketentuan,” Tegas Sekretaris Antra-RI Junus Feoh,
Dikatakan, Junus Feoh berdasarkan pertimbangan Putusan tersebut, pada Waktu itu KPU Rote Ndao dan Bawaslu dihukum, dikarenakan tidak cermat dalam penelitian berkas Paulina Haning Bullu sebagai Calon Bupati
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,” Tandasnya,
Mantan Komisioner KPU Rote Ndao Deni Saudale kepada Sindo-NTT.com mengakui kalau pada tahun 2018 dirinya mengikuti persidangan di DKPP atas pengaduan dugaan Ijasah Sarjana Palsu yang digunakan Paulina Haning Bullu, SE
“Putusan DKPP waktu Kami KPU dikenakan Sanksi peringatan, kalau terkait dokumen dan Ijazah, saya tidak ingat lagi, ini sudah lama,” Ungkap Deni Saudale,” (Nasa)






