SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Rote Ndao nomor urut 2(dua) Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae (paket Lontar Malole) tidak tau atau belum paham tentang sejumlah regulasi atau aturan tentang pelayanan publik dan reformasi birokrasi,
Hal itu diketahui pada debat Publik kedua Untuk Pasangan Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao yang digelar KPU pada Sabtu, (26/10/2024)
Dalam salah sesi tanya jawab dan saling menanggapi, terlihat Pasangan Bupati/wakil bupati Nomor urut dua tersebut, tidak mengetahui regulasi yang tentang reformasi birokrasi yang ditanyakan oleh pasangan calon nomor 1(satu) Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan (paket Ita Esa),
Sebelumnya menyampaikan pertanyaan kepada Paslon nomor urut dua, Calon Bupati Paulus Henuk menyampaikan, pelayanan birokrasi itu sangat penting sekali, untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan di kabupaten Rote Ndao,
Pertanyaannya, apakah Bapak ingin maju, apakah Bapak tau ada regulasi yang mendesain, meningkatkan pelayanan publik atau reformasi birokrasi, apakah bapak tau regulasi itu dan apa isi regulasi itu dan bapak ingin melaksanakannya di kabupaten Rote Ndao,? tegas Paulus Henuk
Dalam tanggapannya, Calon Bupati nomor urut dua Vico Amalo menjelaskan dalam pelayanan birokrasi ada beberapa hal yang yang belum dilaksanakan secara sempurna, dan itulah tugasnya dirinya untuk memperbaiki,
Dan selanjutnya Vico Amalo hanya menyoroti di masa kepemimpinan Paulina Bullu sebagai Bupati belum melaksanakan peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2023
“Ini entang uang makan dan isi pulsa data, hal sepele sebenarnya, kita lihat nilainya sampai rp 900 ribu, dan ini belum di terapkan di Rote Ndao di saat mama Paulina Bupati, kita tau ada poin di dalam reformasi birokrasi yang belum di jalan,” Ujar Vico
Karena pertanyaan tentang reformasi birokrasi itu tidak sempat dijawab Paslon nomor dua, maka tentunya Calon Bupati Paulus menjelaskan kalau seorang pemimpin ingin maju harusnya tau birokrasi itu tonggak paling utama
“Presiden menetapkan Perpres no 81 tahun 2010 tentang desain reformasi birokrasi, kemudian di turunkan lagi dengan peraturan menpan RB nomor 25 tahun 2020 tentang road Map birokrasi reformasi, ini siapapun yang maju jadi bupati mesti dia tahu ini, karena di sinilah dia bergerak, disini sudah panduan- panduan, bagaimana melakukan reformasi birokrasi, sudah ada acuan lengkap di situ, ada juga aturan menpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang, evaluasi pelaksanaan birokrasi semuanya lengkap ada di situ, sayang sekali seorang pemimpin mau maju tidak paham regulasi, nanti tabrak regulasinya, nanti birokrasinya tidak meritokrasi, karena tidak paham regulasi, pada hal pemerintahan pusat sudah memberikan panduan, bagaimana pemerintah provinsi dan daerah melakukannya, begitu pak Vico, nanti tabrak aturan, itu saya perlu ingatkan,” Tandas Paul Henuk
Dalam bebat publik kedua ini mengusung tema, “Strategi Efektif untuk Meningkatkan Pelayanan Publik dan Mempercepat Penyelesaian Masalah Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao” (Nasa)






