ROTE NDAO – SINDONTT.COM : Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui percepatan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026
Penegasan tersebut dituangkan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. dalam Surat Edaran Nomor 896 Tahun 2026 tentang Percepatan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Rote Ndao dan ditetapkan di Ba’a pada 4 Agustus 2026
Dalam surat edaran itu, Bupati menegaskan bahwa Camat dan Kepala Desa/Lurah wajib mengambil langkah-langkah nyata, terukur dan bertanggung jawab untuk mempercepat proses penagihan serta pelunasan PBB-P2 di wilayah masing-masing
Camat juga diminta melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan penagihan PBB-P2
Perkembangan realisasi penagihan selanjutnya harus dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah
Sementara itu, Kepala Desa/Lurah diminta mengoptimalkan seluruh perangkat desa/kelurahan, kepala dusun, RT/RW maupun unsur lainnya untuk melakukan penagihan secara aktif kepada wajib pajak hingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai
Realisasi PBB-P2 Jadi Indikator Kinerja Desa
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga menegaskan bahwa percepatan realisasi penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja Pemerintah Desa/Kelurahan
Bahkan, capaian tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten dalam proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), pemberian insentif kinerja maupun bentuk dukungan keuangan daerah lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Desa atau Kelurahan yang tidak menunjukkan upaya nyata serta progres penagihan yang memadai akan menjadi perhatian khusus dalam evaluasi tersebut
Camat dan Kepala Desa Diminta Bertanggung Jawab
Bupati menegaskan, Camat bertanggung jawab memastikan seluruh Desa/Kelurahan di wilayahnya melaksanakan penagihan PBB-P2 secara maksimal
Sedangkan Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab langsung terhadap capaian realisasi PBB-P2 di wilayah masing-masing
“Pentingnya penerimaan PBB-P2 sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan penagihan,” demikian penegasan dalam surat tersebut
Seluruh pihak diminta melakukan langkah-langkah yang cepat, efektif dan akuntabel, sehingga target penerimaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 dapat tercapai secara optimal (tim/nasa)
















