Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Avatar photo

Thursday, 1 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO, SINDONTT.COM –
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026)

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan lima orang tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob

Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah penyidik Satreskrim.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diterima Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa peneliti perkara, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H., didampingi kuasa hukum anak tersangka, Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan tim

Ancaman Pidana Mati

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur atau paling singkat 20 tahun

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya

Kegiatan penyerahan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WITA dan berjalan aman serta lancar.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Rote Ndao (**)

Baca Juga:  Kasat Lantas Sambangi Korban Tabrak Lari di Mundek, Proses Hukum Terus Berlanjut

Berita Terkait

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Berita Terbaru