ROTE NDAO, SINDONTT.COM –
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026)
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan lima orang tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah penyidik Satreskrim.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diterima Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa peneliti perkara, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H., didampingi kuasa hukum anak tersangka, Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan tim
Ancaman Pidana Mati
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur atau paling singkat 20 tahun
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya
Kegiatan penyerahan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WITA dan berjalan aman serta lancar.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Rote Ndao (**)

















