Praperadilan Dua Tersangka Kasus Covid Di Rote Ndao Ditolak, Penyidikan Sesuai Prosedur

Avatar photo

Monday, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili Praperadilan dua tersangka Kasus Covid di Kabupaten Rote Ndao telah membacakan amar putusan (Vonis) yang diajukan Dr. Yanto Ekon selaku Kuasa Hukum dari kedua tersangka,

Vonis itu bacakan Hakim Tunggal pada hari ini, Senin (02/09/2024)

Dalam putusan Hakim Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas Nama Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn. menolak seluruh permohonan yang Diajukan oleh Pemohon dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada YMK selaku pemohon I dan dan TM Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners

Bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim menerima seluruh permohonan dari pihak termohon yang pada hal ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam pokoknya adalah : bahwa seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam pertimbangannya hakim memutuskan jaksa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku

Pada Hari Senin Tanggal 1 September 2024 Pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, telah dilaksanakan sidang Putusan Praperadilan yang Diajukan oleh Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners, yang dibuka oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas nama Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn. Setelah hakim membuka Sidang Putusan Praperadilan tersebut

Dr. Yanto Ekon sebagai kuasa hukum dari kedua tersangka kepada kepada Sindo-NTT.com mengakui kalau praperadilan dari pihak ditolak Majelis Hakim

“Permohonan preperadilan ditolak tapi belum tahu pertimbangan hukumnya apa sehingga ditolak,” Ujar Yanto Ekon

Baca Juga:  Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Di Rote Ndao

Pihak yang hadir dalam sidang putusan Praperadilan tersebut yakni Aben B.M Situmorang, S.H, M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao), Edi Boni Mantolas, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao)
4. Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II) dan Keluarga para termohon yang berjumlah kurang lebih 20 orang

Usai hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon, maka Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan ke tahapan penuntutan. (Nasa)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru