Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Avatar photo

Thursday, 27 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO, SINDONTT.COM — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, kini memasuki tahap penetapan tersangka

Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae, S.H., membenarkan perkembangan tersebut, Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Derven mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut

“Sudah penetapan tersangka,” kata Derven

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara saat ini masih berlanjut, Penyidik tengah mengurus proses restitusi hak anak korban, sekaligus melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban melalui UPTD PPA Provinsi NTT

“Sekarang ini penyidik sedang proses restitusi hak anak korban, serta sedang dilakukan pemeriksaan psikologi anak pada UPTD PPA Provinsi NTT,” ungkap Derven

Berkas Perkara Segera Tahap Satu

Menurutnya, setelah pemeriksaan psikologi terhadap korban selesai, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap satu dengan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti

“Sepulang dari pemeriksaan, tahap satu berkas perkara kepada JPU,” jelasnya

Kasus tersebut sebelumnya resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Rote Timur dengan Nomor : LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT, pada Jumat, 21 November 2025. Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terlapor yang berada di Lingkungan I Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial YD alias Yermi, warga setempat yang bekerja sebagai sopir, disebut sebagai pelaku, Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial S, dengan korban yang masih di bawah umur berinisial PM (**)

Baca Juga:  Ini Alasan Pj Bupati Ajukan Diri Sebagai Tergugat Intervensi, Gugatan Ijasah Apremoi di PTUN

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru