ROTE NDAO, SINDONTT.COM — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, kini memasuki tahap penetapan tersangka
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae, S.H., membenarkan perkembangan tersebut, Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Derven mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut
“Sudah penetapan tersangka,” kata Derven
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara saat ini masih berlanjut, Penyidik tengah mengurus proses restitusi hak anak korban, sekaligus melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban melalui UPTD PPA Provinsi NTT
“Sekarang ini penyidik sedang proses restitusi hak anak korban, serta sedang dilakukan pemeriksaan psikologi anak pada UPTD PPA Provinsi NTT,” ungkap Derven
Berkas Perkara Segera Tahap Satu
Menurutnya, setelah pemeriksaan psikologi terhadap korban selesai, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap satu dengan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti
“Sepulang dari pemeriksaan, tahap satu berkas perkara kepada JPU,” jelasnya
Kasus tersebut sebelumnya resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Rote Timur dengan Nomor : LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT, pada Jumat, 21 November 2025. Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terlapor yang berada di Lingkungan I Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial YD alias Yermi, warga setempat yang bekerja sebagai sopir, disebut sebagai pelaku, Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial S, dengan korban yang masih di bawah umur berinisial PM (**)

















