Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Avatar photo

Thursday, 27 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROTE NDAO, SINDONTT.COM — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, kini memasuki tahap penetapan tersangka

Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae, S.H., membenarkan perkembangan tersebut, Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Derven mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut

“Sudah penetapan tersangka,” kata Derven

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara saat ini masih berlanjut, Penyidik tengah mengurus proses restitusi hak anak korban, sekaligus melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban melalui UPTD PPA Provinsi NTT

“Sekarang ini penyidik sedang proses restitusi hak anak korban, serta sedang dilakukan pemeriksaan psikologi anak pada UPTD PPA Provinsi NTT,” ungkap Derven

Berkas Perkara Segera Tahap Satu

Menurutnya, setelah pemeriksaan psikologi terhadap korban selesai, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap satu dengan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti

“Sepulang dari pemeriksaan, tahap satu berkas perkara kepada JPU,” jelasnya

Kasus tersebut sebelumnya resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Rote Timur dengan Nomor : LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT, pada Jumat, 21 November 2025. Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terlapor yang berada di Lingkungan I Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial YD alias Yermi, warga setempat yang bekerja sebagai sopir, disebut sebagai pelaku, Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial S, dengan korban yang masih di bawah umur berinisial PM (**)

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Polres Rote Ndao Lamban tangani Laporan Kasus Penipuan
Baca Juga: Polres Rote Ndao Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan
Baca Juga: Proyek Persampahan, DAK 2021 Di Rote Ndao "Terbengkalai" HOK Tukang Dan Buruh Tidak Dibayarkan

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru