Polres Rote Ndao Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan

Friday, 10 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao Pada hari ini Jumat  (10/12/2021) sekitar pukul 08.30 wita bertempat di ruang Pidana umum kejaksaan

Ketiga tersangka yang diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum yakni Tersangka Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu

Ketiga tersangka tersebut diduga menghabisi nyawa Korban  Zakarias  Nalle pada tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya

Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT.id, Jumat, (10/12/20201)

Menurut Anam, Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim AIPTU Stefanus  Palaka, SH bersama Kanit Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon dan diterima langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao Leonard Tuanakota, SH

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) ini berdasarkan Surat Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao No : B-813 / N.2.23.3. / E. 2.1 / 12 / 2021 tanggal 5 Desember 2021 tentang berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21),” Tegas Anam,

Sebagaimana sebelumnya Polres Rote Ndao berhasil mengungkap tiga tersangka tersebut yang menghabisi nyawa Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020, perbuatan tiga tersangka itu di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara, (Nasa)

Baca Juga:  Aktivitas Warga Terganggu, Pemda Didesak Segera Buka Blokade Jalan Ke PT. Bo'a Development

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru