ROTE NDAO, SINDONTT.COM –
Seorang wartawan melaporkan dugaan tindak pidana terkait penghalangan tugas jurnalistik dan dugaan kekerasan ke Polsek Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polsek Rote Barat Laut tertanggal 29 Agustus 2026
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Temas, Kecamatan Rote Barat Laut
Kronologis Kejadian
Dalam dokumen laporan, pelapor menerangkan bahwa dirinya berada di sebuah rumah warga ketika mendengar keributan, Pelapor kemudian mengeluarkan telepon seluler dan merekam video karena melihat sejumlah orang sedang berkelahi
Saat melakukan perekaman, ada dua Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) orang di Dinas Pendidikan Rote Ndao yang disebut dalam laporan, yakni Benyamin Elimanafe, S.Pd dan Yohan Dethan, S.Pd diduga mempertanyakan tindakan pelapor yang merekam kejadian tersebut
“Pelaku ada dua orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao, di Dinas Pendidikan, Benyamin Elimanafe sebagai guru di SMP Oelua,” ujar wartawan Nopjer Sula
Nopjer Sula selaku Pelapor menjelaskan bahwa dirinya memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menerangkan bahwa perekaman dilakukan dalam kapasitas sebagai wartawan
Namun, berdasarkan uraian dalam laporan, salah satu terlapor kemudian kembali mempertanyakan tujuan perekaman. Situasi tersebut selanjutnya disebut memanas
Dalam dokumen itu disebutkan, Benyamin Elimanafe diduga mendorong dada pelapor menggunakan kedua tangannya hingga pelapor terjatuh
Setelah itu, pelapor disebut bangun dan berjalan meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan laporan tersebut, pelapor mengaku masih diikuti oleh terlapor sambil diteriaki bahwa dirinya seorang wartawan, Pelapor kemudian memilih tidak menanggapi dan terus meninggalkan lokasi
Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Rote Barat Laut untuk membuat laporan polisi pada 29 Agustus 2026
Tindak Pidana Kejahatan Pers
Dalam laporannya, pelapor menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, serta dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya (**)

















