SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan tahun 2025, ditemukan kekeliruan penetapan rumah kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan.
Data BPK menunjukkan, dari 102 Wajib Pajak (WP) PBJT Jasa Perhotelan, sebanyak 28 WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tidak melakukan pembayaran pajak selama 2025
Hasil pengujian lapangan mengungkap bahwa dari 28 WP tersebut, sembilan di antaranya adalah bangunan rumah kos
Bapenda Rote Ndao mengakui bahwa bangunan kos tidak termasuk dalam objek PBJT Jasa Perhotelan. Namun, pemilik kos belum mengajukan permohonan koreksi data sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) masih tercatat dalam aplikasi V-Tax. Kepala Bidang Pajak Bapenda menyebut pemutakhiran data objek pajak belum dilakukan secara berkala dan menyeluruh, sehingga WP yang tidak tertib belum terfilter dengan baik
Sebanyak 21 SKPD dan RSUD Ba’a Terindikasi Melakukan Penyimpanan
Selain masalah pajak, audit BPK juga mengungkap ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Sebanyak 21 SKPD dan RSUD Ba’a terindikasi melakukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp139,78 juta. Modus yang ditemukan meliputi bukti penginapan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi penyedia, pertanggungjawaban perjalanan dinas rangkap, hingga pembayaran komponen biaya yang melebihi Standar Harga Satuan Regional.
Pada sektor belanja modal, BPK menemukan ketidaksesuaian pada 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan di empat SKPD. Ketidaksesuaian ini meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.
BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp94,89 juta akibat kekurangan volume pekerjaan, serta potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan senilai Rp46,86 juta.
Sebanyak Sebelas Aset Gedung di atas Tanah Bukan Milik Pemda
Masalah penatausahaan aset tetap juga mewarnai temuan BPK. Sebanyak sebelas aset tetap berupa gedung dan bangunan milik Pemerintah Daerah di Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag diketahui berdiri di atas tanah yang bukan milik pemerintah. Kondisi ini dinilai menimbulkan risiko hukum bagi aset daerah di masa mendatang.
BPK merekomendasikan Bupati Rote Ndao untuk segera menginstruksikan Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan kekurangan volume pekerjaan agar disetorkan kembali ke Kas Daerah. Selain itu, status kepemilikan tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintah harus segera diselesaikan melalui mekanisme pengalihan hak kepemilikan yang sah (tim/nasa)

















