Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Avatar photo

Sunday, 19 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan tahun 2025, ditemukan kekeliruan penetapan rumah kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan.

​Data BPK menunjukkan, dari 102 Wajib Pajak (WP) PBJT Jasa Perhotelan, sebanyak 28 WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tidak melakukan pembayaran pajak selama 2025

Hasil pengujian lapangan mengungkap bahwa dari 28 WP tersebut, sembilan di antaranya adalah bangunan rumah kos

​Bapenda Rote Ndao mengakui bahwa bangunan kos tidak termasuk dalam objek PBJT Jasa Perhotelan. Namun, pemilik kos belum mengajukan permohonan koreksi data sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) masih tercatat dalam aplikasi V-Tax. Kepala Bidang Pajak Bapenda menyebut pemutakhiran data objek pajak belum dilakukan secara berkala dan menyeluruh, sehingga WP yang tidak tertib belum terfilter dengan baik

Sebanyak 21 SKPD dan RSUD Ba’a Terindikasi Melakukan Penyimpanan

Selain masalah pajak, audit BPK juga mengungkap ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Sebanyak 21 SKPD dan RSUD Ba’a terindikasi melakukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp139,78 juta. Modus yang ditemukan meliputi bukti penginapan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi penyedia, pertanggungjawaban perjalanan dinas rangkap, hingga pembayaran komponen biaya yang melebihi Standar Harga Satuan Regional.

​Pada sektor belanja modal, BPK menemukan ketidaksesuaian pada 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan di empat SKPD. Ketidaksesuaian ini meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.

​BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp94,89 juta akibat kekurangan volume pekerjaan, serta potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan senilai Rp46,86 juta.

Sebanyak Sebelas Aset Gedung di atas Tanah Bukan Milik Pemda

Masalah penatausahaan aset tetap juga mewarnai temuan BPK. Sebanyak sebelas aset tetap berupa gedung dan bangunan milik Pemerintah Daerah di Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag diketahui berdiri di atas tanah yang bukan milik pemerintah. Kondisi ini dinilai menimbulkan risiko hukum bagi aset daerah di masa mendatang.

​BPK merekomendasikan Bupati Rote Ndao untuk segera menginstruksikan Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan kekurangan volume pekerjaan agar disetorkan kembali ke Kas Daerah. Selain itu, status kepemilikan tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintah harus segera diselesaikan melalui mekanisme pengalihan hak kepemilikan yang sah (tim/nasa)

Baca Juga: Pimpinan DPRD Rote Ndao Persilahkan Kasus Tanah Oehandi di Bawa ke KPK
Baca Juga: Tiga Kelompok Tani Mengeluh, Belum Terima Pupuk dari Pengecer  "Anggota DPRD Rote Ndao"
Baca Juga: Kronologis Polres Rote Ndao Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Manusia dan 2 Orang WNA Asal China

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru