ROTE NDAO, SINDONTT.COM — Polres Rote Ndao memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengrusakan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao yang terjadi saat massa aksi menerobos masuk ke halaman gedung DPRD pada April 2026
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Rote Ndao AKP Derven Fanggidae, S.H., atas pernyataan sebelumnya yang menyebut Sekretaris DPRD Rote Ndao, Yesi Dae Panie, belum menghadap penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pengrusakan tersebut

Derven menegaskan, setelah dilakukan konfirmasi kembali kepada jajaran Reskrim, Yesi Dae Panie telah menghadap penyidik pada 13 Juli 2026
“Sudah konfirmasi ke Reskrim, jadi tanggal 13 Juli 2026 yang bersangkutan, Yesi Dae Panie, sudah menghadap,” ujar Derven kepada wartawan, Selasa (18/8/2026) sore
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan setelah Kapolres Rote Ndao AKP Henry Eko Irawan membaca pemberitaan sebelumnya yang memuat informasi bahwa pelapor belum memenuhi panggilan penyidik
“Jadi klarifikasi ya, tadi berita itu sudah dibaca Pak Kapolres, jadi suruh Humas klarifikasi,” jelasnya
Penyidik Masih Periksa Saksi
Derven mengatakan, setelah pelapor memberikan keterangan, proses penanganan perkara kini berlanjut pada pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan dan pemeriksaan bukti tambahan
“Sekarang penyidik masih periksa saksi dulu, mungkin ada foto dan video,” ungkapnya
Kasus dugaan pengrusakan pintu gerbang Kantor DPRD Rote Ndao tersebut dilaporkan setelah peristiwa massa aksi menerobos masuk ke halaman Kantor DPRD Rote Ndao pada Kamis, 16 April 2026
Laporan dibuat oleh Sekretaris DPRD Rote Ndao Yesi Dae Panie bersama Bagian Hukum DPRD Rote Ndao. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT pada 17 April 2026 (**)

















