SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025
Salah satu temuan tersebut terjadi pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025
Nilai kelebihan pembayaran pada kedua perangkat daerah tersebut mencapai Rp49.125.000
Dalam dokumen hasil pemeriksaan disebutkan bahwa para pelaksana perjalanan dinas di Bapelitbangda maupun Sekretariat DPRD mengaku tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran tersebut
Kedua Organisasi Perangkat Daerah ini mengaku Bayar sesuai DPA
Mereka menyampaikan bahwa pengajuan biaya perjalanan dinas telah disesuaikan dengan besaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Peraturan Bupati yang berlaku pada saat itu
Sementara itu, bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati tanpa mengetahui bahwa besaran tarif penginapan tersebut telah melampaui Standar Harga Satuan Regional yang ditetapkan pemerintah pusat
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Rote Ndao agar memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah memperkuat mekanisme pengendalian dalam penerbitan surat tugas, meningkatkan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perlu diketahui saat ini Maraden A Patola menjabat Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Rote Ndao dan Yesy Dae Panie, S.S.TP sebagai Sekretaris DPRD Rote Ndao, (tim/nasa)

















