Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Avatar photo

Saturday, 18 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025

Salah satu temuan tersebut terjadi pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025

Nilai kelebihan pembayaran pada kedua perangkat daerah tersebut mencapai Rp49.125.000

Dalam dokumen hasil pemeriksaan disebutkan bahwa para pelaksana perjalanan dinas di Bapelitbangda maupun Sekretariat DPRD mengaku tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran tersebut

Kedua Organisasi Perangkat Daerah ini mengaku Bayar sesuai DPA

Mereka menyampaikan bahwa pengajuan biaya perjalanan dinas telah disesuaikan dengan besaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Peraturan Bupati yang berlaku pada saat itu

Sementara itu, bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati tanpa mengetahui bahwa besaran tarif penginapan tersebut telah melampaui Standar Harga Satuan Regional yang ditetapkan pemerintah pusat

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Rote Ndao agar memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah memperkuat mekanisme pengendalian dalam penerbitan surat tugas, meningkatkan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Perlu diketahui saat ini Maraden A Patola menjabat Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Rote Ndao dan Yesy Dae Panie, S.S.TP sebagai Sekretaris DPRD Rote Ndao, (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Pastikan Lidik Kasus Penipuan dengan Pelapor Elifas
Baca Juga: Gemap di Beri Tenggat 1x24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo'a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tuntut 15 Tahun Penjara, Pengacara mohon keringanan hukuman

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru