ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Polres Rote Ndao memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan jerigen di SPBU Metina, Kabupaten Rote Ndao
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Rote Ndao, Ipda Nefry B Tallo, pada Senin (7/9/2026), menyusul adanya informasi masyarakat mengenai pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Nefry Tallo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi maupun kritik kepada kepolisian
Masukan Masyarakat penting
Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya Polres Rote Ndao meningkatkan kualitas pelayanan
“Terima kasih disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao atas informasi dan kritik yang diberikan kepada Polres Rote Ndao. Kami akan selalu dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat,” ujar Nefry
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao kemudian mengarahkan anggota piket untuk mendatangi SPBU Metina dan melakukan pengecekan langsung. Petugas selanjutnya meminta keterangan dari operator serta pihak manajemen SPBU
Dari hasil pengecekan, pihak SPBU Metina menjelaskan bahwa pada Minggu (6/9/2026), pelayanan BBM bersubsidi jenis solar dilakukan mulai sekitar pukul 12.00 WITA hingga 18.30 WITA
Pelayanan tersebut diberikan kepada kendaraan umum maupun pembeli yang menggunakan wadah jerigen
Pengisian di Peruntukan Bagi Nelayan
Menurut pihak SPBU, pengisian menggunakan jerigen tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani dan nelayan yang telah memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao
Dalam proses pelayanan, SPBU Metina menggunakan satu mesin nosel secara bergantian untuk melayani konsumen kendaraan umum dan pembeli yang menggunakan jerigen berdasarkan rekomendasi
Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai batasan yang ditentukan, pihak SPBU juga melakukan pemindaian atau scan barcode
Barcode kendaraan digunakan untuk mencatat pembelian sesuai batas jumlah liter yang diperbolehkan, sementara pembeli menggunakan jerigen dilayani berdasarkan barcode dan rekomendasi kelompok tani maupun nelayan
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada pihak SPBU Metina, Polres Rote Ndao menyimpulkan bahwa pembelian solar bersubsidi oleh kendaraan maupun menggunakan jerigen untuk kelompok tani dan nelayan tersebut sah dan tidak ditemukan permasalahan hukum yang dilakukan oleh operator maupun pihak manajemen SPBU Metina
Polres Rote Ndao juga menegaskan akan terus menerima informasi, kritik, maupun laporan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap pelayanan publik dan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao (**)

















