Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Avatar photo

Friday, 24 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KUPANG : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026)

Hasil gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara dinilai memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan

“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono

Menurutnya, sebelum meningkatkan status perkara, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana

“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya

Polda NTT Periksa 35 Orang Saksi

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi

Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU

Baca Juga:  Akhir Tahun 2023, Polisi Tangani Sebanyak 401 Kasus Kejahatan Konvensional, Doakan Rote Ndao Damai

Berkomitmen Penanganan Perkara Secara Profesional

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan, pada tahap penyidikan penyidik akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta berbagai langkah hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Polda NTT menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, (tribratanewsntt)

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru