SINDONTT.COM – KUPANG : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026)
Hasil gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara dinilai memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan
“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono
Menurutnya, sebelum meningkatkan status perkara, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya
Polda NTT Periksa 35 Orang Saksi
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi
Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU
Berkomitmen Penanganan Perkara Secara Profesional
Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan, pada tahap penyidikan penyidik akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta berbagai langkah hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Polda NTT menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, (tribratanewsntt)

















