Reka ulang pembunuhan di Desa Tungganamo, tersangka perankan 32 Adegan

Avatar photo

Friday, 23 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pidana menghilangkan nyawa Korban Melkianus Patola pada hari ini kamis, 23 Oktober 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan Lifusalani Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru

Kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.

Dalam Reka ulang Tersebut Alexander Bulan alias (Alex) sebagai tersangka yang menghabisi nyawa Korban Melkianus Patola, memeperagakan 32 adegan dalam menghabisi nyawa korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui adanya tindak pidana itu memeperagakan peran masing-masing sebagai saksi yakni :
Trifosa Aufengo, Andrias Bauana, Petrus Bolla, Deby Agustinus Lima, Alfonsus Ndun, Nahsyun Lima, Arianus Aufengo, Beni Orias Bulan, Susi Susanti Sanu, Zet Oktovianus Pau, Herman Yohanis Hida, Pentianus Ndapa Erang.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubag Humas Anam Nurcahyo mengatakan Rekonstruksi itu di dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.

“Adapun motif dilakukan tindak pidana tersebut adalah karena dendam pribadi pelaku terhadap korban dan Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”  Kata Anam

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para team seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, antara lain : Kasipidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Kapolsek Pante Baru Pengacara Yesaya Daepani, SH serta Pemerintah Desa Tunganamo. ( Nasa)

Baca Juga:  Dua mantan Kades di Kec. Loaholu Jalani Proses hukum, penyelewengan Dana Desa

Berita Terkait

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Proyek Rp 2,5 Miliar Bermasalah, Kepala Sekolah Backup, Amankan Dinas Pendidikan, Pengawas dan Konsultan
Mencuat, Proyek Rp 2,5 Miliar SMA Rote Selatan tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Korupsi?
Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Sunday, 27 September 2026 - 10:51

Proyek Rp 2,5 Miliar Bermasalah, Kepala Sekolah Backup, Amankan Dinas Pendidikan, Pengawas dan Konsultan

Saturday, 26 September 2026 - 20:23

Mencuat, Proyek Rp 2,5 Miliar SMA Rote Selatan tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Korupsi?

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Berita Terbaru