Reka ulang pembunuhan di Desa Tungganamo, tersangka perankan 32 Adegan

Avatar photo

Friday, 23 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pidana menghilangkan nyawa Korban Melkianus Patola pada hari ini kamis, 23 Oktober 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan Lifusalani Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru

Kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.

Dalam Reka ulang Tersebut Alexander Bulan alias (Alex) sebagai tersangka yang menghabisi nyawa Korban Melkianus Patola, memeperagakan 32 adegan dalam menghabisi nyawa korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui adanya tindak pidana itu memeperagakan peran masing-masing sebagai saksi yakni :
Trifosa Aufengo, Andrias Bauana, Petrus Bolla, Deby Agustinus Lima, Alfonsus Ndun, Nahsyun Lima, Arianus Aufengo, Beni Orias Bulan, Susi Susanti Sanu, Zet Oktovianus Pau, Herman Yohanis Hida, Pentianus Ndapa Erang.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubag Humas Anam Nurcahyo mengatakan Rekonstruksi itu di dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.

“Adapun motif dilakukan tindak pidana tersebut adalah karena dendam pribadi pelaku terhadap korban dan Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”  Kata Anam

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para team seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, antara lain : Kasipidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Kapolsek Pante Baru Pengacara Yesaya Daepani, SH serta Pemerintah Desa Tunganamo. ( Nasa)

Baca Juga:  “Love You More” di Depan Pengadilan, Aksi Damai Pendukung PT Bo’a Development, Sampaikan Pesan Keadilan

Berita Terkait

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru