SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pidana menghilangkan nyawa Korban Melkianus Patola pada hari ini kamis, 23 Oktober 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan Lifusalani Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru
Kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.
Dalam Reka ulang Tersebut Alexander Bulan alias (Alex) sebagai tersangka yang menghabisi nyawa Korban Melkianus Patola, memeperagakan 32 adegan dalam menghabisi nyawa korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui adanya tindak pidana itu memeperagakan peran masing-masing sebagai saksi yakni :
Trifosa Aufengo, Andrias Bauana, Petrus Bolla, Deby Agustinus Lima, Alfonsus Ndun, Nahsyun Lima, Arianus Aufengo, Beni Orias Bulan, Susi Susanti Sanu, Zet Oktovianus Pau, Herman Yohanis Hida, Pentianus Ndapa Erang.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubag Humas Anam Nurcahyo mengatakan Rekonstruksi itu di dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.
“Adapun motif dilakukan tindak pidana tersebut adalah karena dendam pribadi pelaku terhadap korban dan Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” Kata Anam
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para team seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, antara lain : Kasipidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Kapolsek Pante Baru Pengacara Yesaya Daepani, SH serta Pemerintah Desa Tunganamo. ( Nasa)






