Reka ulang pembunuhan di Desa Tungganamo, tersangka perankan 32 Adegan

Avatar photo

Friday, 23 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pidana menghilangkan nyawa Korban Melkianus Patola pada hari ini kamis, 23 Oktober 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan Lifusalani Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru

Kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.

Dalam Reka ulang Tersebut Alexander Bulan alias (Alex) sebagai tersangka yang menghabisi nyawa Korban Melkianus Patola, memeperagakan 32 adegan dalam menghabisi nyawa korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui adanya tindak pidana itu memeperagakan peran masing-masing sebagai saksi yakni :
Trifosa Aufengo, Andrias Bauana, Petrus Bolla, Deby Agustinus Lima, Alfonsus Ndun, Nahsyun Lima, Arianus Aufengo, Beni Orias Bulan, Susi Susanti Sanu, Zet Oktovianus Pau, Herman Yohanis Hida, Pentianus Ndapa Erang.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubag Humas Anam Nurcahyo mengatakan Rekonstruksi itu di dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.

“Adapun motif dilakukan tindak pidana tersebut adalah karena dendam pribadi pelaku terhadap korban dan Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”  Kata Anam

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para team seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, antara lain : Kasipidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti dan Kapolsek Pante Baru Pengacara Yesaya Daepani, SH serta Pemerintah Desa Tunganamo. ( Nasa)

Baca Juga: Tim Serigala Polsek RBL Amankan Pemabuk, Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Puskesmas Oelaba
Baca Juga: Usai Perkosa wanita asal Mokdale, Pelaku melarikan diri
Baca Juga: Polres Rote Ndao Gagalkan Pengiriman Pohon Santigi Ilegal, Ini dipidanakan Sesuai Aturan

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru