Polres Rote Ndao Gagalkan Pengiriman Pohon Santigi Ilegal, Ini dipidanakan Sesuai Aturan

Avatar photo

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao berhasil menggagalkan pengiriman Pohon Santigi ilegal yang dikirim menggunakan truk ekspedisi dari Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao menuju Pelabuhan Bolok di Kupang pada Selasa Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita,

Hal ini dikatakan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada wartawan, Jumat (23/05/2025)

“tim telah melakukan Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan truk ekspedisi dengan Nomor Polisi DH 8225 DC dan mendapati orang dan barang yakni Sopir inisial “Y.A” seorang laki-laki berumur 45 tahun dan dua orang konjak yakni berinisial “B.B” seorang laki-laki umur 22 tahun dan “S.S seorang laki-laki umur 18 tahun,” Kata Kapolres Mardiono

Dikatakan Kapolres Mardiono dalam mobil truk yang diperiksa tersebut ditemukan barang yang tidak dilengkapi Dokumen resmi dari dinas terkait yakni muatan berupa sebanyak 6 (enam) Koli berisi 20 (dua puluh) Pohon Santigi, dan terdapat 2 (dua) Koli berisi 4 (empat) Pohon Santigi

untuk mengelabuhi Petugas, puluhan Pohon Santigi tersebut dimuat didalam bak truk dan ditutupi dengan muatan kardus

Foto : Pohon Santigi

“Menurut keterangan terduga Pelaku, pengiriman Pohon Santigi sudah lakukan sebanyak 2 kali, dan ini rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Mardiono

Untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut, Sopir, Konjak dan mobil truk, beserta barang muatan Pohon Santigi diamankan di Polres Rote Ndao

Foto : Barang Bukti Pohon Santigi

“Pengangkutan dan pengiriman tanaman jenis Santigi tanpa dokumen resmi tersebut dapat dipidana sesuai dengan UU No. 21 tahun 2021 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” Tegas Mardiono (Tim)

Baca Juga: Bercinta Dengan Wanita Lain, Suami Menjadi Dalang Pembunuhan Istri Di Oebela
Baca Juga: Produsen diduga jual Pupuk Kadaluarsa Kepada Petani Di Kabupaten Rote Ndao
Baca Juga: Kapolres : "Ada Penyidikan  Aneh" Kasus Pembunuhan Berencana,  Pj. Kades Lidor.

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru