SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut berhasil menangani peristiwa penembakan gelap di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut pada 20 Agustus 2019 yang merenggut nyawa Mantan Istri Kepala Desa Oebela Yakni Marince Ndun yang merupakan istri sah dari Marthen Luter Adu alias MLA (Mantan kepala Desa Oebela).
dalam penyelidikan tersebut Polres Rote Ndao menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka pembunuhan berencana sesuai rumusan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu di ancam hukuman Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurangnya 20 tahun” dan ke- 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MLA (suami korban/perencana), DH (selingkuhannya MLA/Perencana) dan EL (Eksekutor) dan saat ini ketiga tersangka tersebut mendekam di tahanan Polres Rote Ndao dan untuk EL selaku eksekutor dikenakan juga Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata ilegal
“sesuai penyelidikan ditemukan cukup bukti bahwa Tersangka EL yang menghabisi nyawa korban (Marince Ndun) menggunakan senjata api rakitan miliknya atas perencanaan bersama Suami Korban (MLA) dan DH dengan bayaran Rp 18 Juta”, Kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M,SI saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (08/10/2019) sekitar pukul 15.00 wita
untuk motifnya, Kapolres menjelaskan pembunuhan terhadap korban direncanakan pada awal bulan maret 2019 di rumah milik saksi Sarah Adu oleh suami korban (MLA) dan DH (Selingkuhannya MLA) kemudian pada bulan Mei 2019 EL bertamu ke rumah DH langsung DH meminta Bantuan EL membunuh korban dengan imbalan Rp 18 juta dan EL menyetujui permintaan tersebut kemudian EL telah menerima uang tunai Rp 18 juta dari DH pada awal bulan juni 2019.
Tersangka MLA (suami korban) merencanakan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan MLA dan DH menjalani hubungan Cinta Lama yang bersemi kembali
Barang bukti yang amankan penyidik polres Rote Ndao yakni Senjata api rakitan yang di pakai EL untuk menghabisi nyawa korban dan sejumlah Pakian milik para tersangka,(Nasa)






