Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Avatar photo

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada wartawan Kamis, (14/05/2026) menjelaskan bahwa tersangka bernama Musa Imanuel Bani (MIB), 33 tahun, berhasil ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.45 Wita

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Polda NTT di Gereja GMIT Bukit Kasih, RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang

“Tersangka merupakan DPO Polres Rote Ndao terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 November 2025. Korban bernama Enjel Musa Nalley, 24 tahun, meninggal dunia di tempat kejadian

Laporan polisi kasus itu tercatat dengan Nomor: LP/B/195/XI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, pada 28 Maret 2026 penyidik menetapkan Musa Imanuel Bani sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia

“Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar AKBP Mardiono

Karena dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tanggal 9 April 2026

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap kronologi pelarian tersangka sejak malam kejadian kecelakaan

Usai kecelakaan pada 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka yang mengemudikan dump truck melaju ke arah Rote Tengah bersama dua rekannya

Setibanya di wilayah Olalain, tersangka turun dan masuk ke hutan di pinggir Pantai Kola untuk bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam

Keesokan harinya, tersangka berpindah ke Hutan Jati Oenitas dan kembali bersembunyi. Pada 25 November 2025, ia berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru

Pelarian berlanjut pada 26 November 2025 ketika tersangka menuju Pelabuhan Pantai Baru dan menumpang mobil box Shopee COD yang hendak menyeberang ke Kupang menggunakan Kapal Feri Garda Maritim

Setibanya di Kupang, tersangka berpindah-pindah kendaraan hingga akhirnya menuju RSS Baumata dan berjalan kaki ke Gereja Bukit Kasih di Desa Baumata Barat untuk bersembunyi

“Selama dalam pelarian dan bersembunyi di hutan, tersangka mengaku tidak makan dan hanya minum air sungai,” ungkap Kapolres

Polisi juga menyebutkan, setelah kejadian kecelakaan tersangka melepas dan membuang kartu SIM telepon genggamnya untuk menghindari pelacakan. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna putih

Dalam persembunyiannya di RSS Baumata, tersangka diketahui tinggal bersama saudara sepupunya bernama Teos Nabuasa hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga: Proyek Dinas PKO Tutup Jalan Desa, Pj Kades Ne'e Akui Ini Kasus Pengerusakan
Baca Juga: Diduga Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Suap Rp 100 Juta Dari Kontraktor
Baca Juga: Berhentikan RT/RW hasil pemilihan, Pj Kades Mundek dinilai tidak paham sistem pemerintahan

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru