Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Avatar photo

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada wartawan Kamis, (14/05/2026) menjelaskan bahwa tersangka bernama Musa Imanuel Bani (MIB), 33 tahun, berhasil ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.45 Wita

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Polda NTT di Gereja GMIT Bukit Kasih, RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang

“Tersangka merupakan DPO Polres Rote Ndao terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 November 2025. Korban bernama Enjel Musa Nalley, 24 tahun, meninggal dunia di tempat kejadian

Laporan polisi kasus itu tercatat dengan Nomor: LP/B/195/XI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, pada 28 Maret 2026 penyidik menetapkan Musa Imanuel Bani sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia

“Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar AKBP Mardiono

Karena dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tanggal 9 April 2026

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap kronologi pelarian tersangka sejak malam kejadian kecelakaan

Usai kecelakaan pada 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka yang mengemudikan dump truck melaju ke arah Rote Tengah bersama dua rekannya

Setibanya di wilayah Olalain, tersangka turun dan masuk ke hutan di pinggir Pantai Kola untuk bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam

Keesokan harinya, tersangka berpindah ke Hutan Jati Oenitas dan kembali bersembunyi. Pada 25 November 2025, ia berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru

Pelarian berlanjut pada 26 November 2025 ketika tersangka menuju Pelabuhan Pantai Baru dan menumpang mobil box Shopee COD yang hendak menyeberang ke Kupang menggunakan Kapal Feri Garda Maritim

Setibanya di Kupang, tersangka berpindah-pindah kendaraan hingga akhirnya menuju RSS Baumata dan berjalan kaki ke Gereja Bukit Kasih di Desa Baumata Barat untuk bersembunyi

“Selama dalam pelarian dan bersembunyi di hutan, tersangka mengaku tidak makan dan hanya minum air sungai,” ungkap Kapolres

Polisi juga menyebutkan, setelah kejadian kecelakaan tersangka melepas dan membuang kartu SIM telepon genggamnya untuk menghindari pelacakan. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna putih

Dalam persembunyiannya di RSS Baumata, tersangka diketahui tinggal bersama saudara sepupunya bernama Teos Nabuasa hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga: Kadis PKO Tak Pernah Lapor Pimpinan, ini Pernyataan Tegas Pj Bupati Rote Ndao "Yosep Pandie diserahkan"
Baca Juga: Diduga ada pembiaran penambangan Pasir secara Ilegal di Tempat Wisata di Rote Timur
Baca Juga: Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan, Dengan Korban Kepala Desa Boni

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru