Berhentikan RT/RW hasil pemilihan, Pj Kades Mundek dinilai tidak paham sistem pemerintahan

Sunday, 3 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pj Kepala Desa Mundek kecamatan Loaholu Nipjono B. Nalle, S.Pd menyampaikan surat ucapan terima kasih kepada perangkat Desa, RT/RW dan Limas Desa mundek yang telah melaksanakan tugas pemerintahan selama satu tahun berjalan.

Dalam isi surat itu menjelaskan kalau pengangkatan kembali Perangkat Desa, RT/RW dan Linmas menunggu SK pengangkatan Penjabat kepala Desa Mundek Yang baru, surat ucapan terima kasih itu tertanggal 31 Desember 2020.

Namun sayangnya surat dokumen yang ditanda tangani oleh orang nomor satu di desa Mundek itu mendapat penilaian miring dari sejumlah warga Desa Mundek, salah satunya Forkes Marthinus Hilly, SH yang menilai surat ucapan terima kasih itu sudah  menjelaskan adanya pemberhentian terhadap RT/ RW Desa mundek yang diangkat pada tahun 2017 melalui hasil musyawarah Pemilihan RT/RW untuk periode 2017-2023.

Menurut Marthinus Hilly Surat pemberhentian tersebut menunjukkan bahwa Pj kepala Desa Mundek tidak paham sistem pemerintahan Desa, karena itu perlu diketahui bahwa pada tahun 2017 pemerintah Desa Mundek melaksanakan musyawarah Pemilihan para RT/ RW untuk masa Bhakti 2017 hingga 2023, sehingga para RT/RW tidak segampang diberhentikan begitu saja

“Ini Pj kepala Desa mundek tidak paham sistem pemerintahan, Semestinya para RT/RW tidak bisa diberhentikan karena mereka dilantik pada tahun 2017 melalui hasil musyawarah Pemilihan untuk masa Bhakti 2017 – 2023”, kata Marthinus

Sesuai penelusuran SindoNTT didapat Surat Keputusan Pj Kepala Desa Mundek tentang pengangkatan RT/RW Desa mundek untuk masa Bhakti 2017 hingga 2023 dengan nomor : 8/KEP-DM/2017 tentang pengangkatan ketua Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk periode Masa Bhakti 2017-2023, bahwa jelas pengangkatannya memperhatikan Berita acara penghitungan suara pemilihan Rukun warga nomor : 21-26.PAN.RW.DM/X/2017 dan berita acara penghitungan Pemilihan ketua RT nomor : 27-38.PAN.RT.DM/X/2017, kemudian dalam memutuskan dan menetapkan pada bagian kesatu disebutkan bahwa mengesahkan hasil musyawarah dalam rangka Pemilihan unsur jabatan ketua di tingkat rukun warga dan rukun tetangga Sera mengangkat Ketua rukun warga dan rukun tetangga di Desa Mundek periode 2017-2023.

Baca Juga:  Wellem Paulus diduga gelapkan dana Operasional Kapal Penangkap Ikan sebesar Miliaran Rupiah

Sementara Metus Henukh selaku salah satu perangkat desa Mundek yang dilantik pada tanggal 28 Januari 2020 dalam postingannyan di akun facebooknya yang bernama ‘ “Mhekos Henukh” mengatakan dirinya merasa binggung dan kurang mengerti tentang isi surat ucapan terima kasih yang diterima dari Pj kepala Desa Mundek Nipjono B Nalle, (Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru