Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao

Avatar photo

Sunday, 19 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap Perusahaan Daerah (PD) “Ita Esa” Kabupaten Rote Ndao tidak melaksanakan aktivitas operasional atau mati suri sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025 Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VI.KUP/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan secara resmi pada tanggal 22 Mei 2026.

Akibat penghentian total aktivitas operasional tersebut, nilai investasi permanen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada BUMD yang terdaftar sebagai agen pupuk, pengoperasian bus, dan sewa alat berat ini mandek di angka Rp769.174.335,00. Nilai ekuitas tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun karena didasarkan pada Laporan Keuangan PD Ita Esa Unaudited per 31 Desember 2018, mengingat manajemen tidak lagi menyampaikan pembaruan data akuntansi setelah periode tersebut.

Kondisi penyertaan modal di PD Ita Esa ini berbanding terbalik dengan performa investasi daerah pada badan usaha lainnya di lingkup Kabupaten Rote Ndao

Sebagai perbandingan, investasi daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT (PT BPD NTT) tercatat sebesar Rp90.272.610.000,00 dan berhasil memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa deviden senilai Rp6.555.871.256,00 pada tahun 2025. Di sisi lain, investasi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma tercatat senilai Rp10.250.327.156,00, meskipun entitas tersebut menderita kerugian tahun berjalan sebesar Rp1.420.485.123,00 pada tahun 2025.

Berdasarkan rekam jejak internal PD Ita Esa yang dilampirkan dalam dokumen audit, akar masalah keuangan perusahaan yang didirikan berdasar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ini sudah menumpuk sebelum operasionalnya terhenti total

Tidak Pernah Ada Proses Serah Terima Kas

Dalam laporan keuangan masa lalu yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Arkalaus H. Lenggu, terdapat saldo kas kantor bawaan dari neraca per 31 Desember 2012 senilai Rp646.435.720,00.

Baca Juga:  Diduga Bermotif Asmara, dua Pria adu Jotos di Aula Kantor Camat Rote Barat Laut.

Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa tidak pernah ada proses serah terima kas secara fisik dari pejabat atau pemegang kas lama kepada manajemen baru. Ketika dilakukan pemeriksaan fisik kas (opname kas) per 31 Desember 2018, saldo kas kantor PD Ita Esa ditemukan nihil atau tidak ada uang tunai sama sekali.

​Kondisi internal yang memburuk juga tercermin dari akumulasi kerugian tahunan yang diderita perusahaan. Pada tahun buku 2018, perusahaan mencatatkan rugi bersih tahun berjalan senilai Rp97.516.433,00. Kerugian ini menyebabkan saldo rugi ditahan PD Ita Esa membengkak menjadi Rp3.033.309.232,00 dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.952.784.232,00.

Selain kehilangan saldo kas dan menderita retensi kerugian yang besar, PD Ita Esa juga meninggalkan kewajiban jangka pendek yang belum diselesaikan dengan total mencapai Rp303.206.256,00. Nilai tersebut mencakup utang non-usaha sebesar Rp136.575.000,00 yang tidak dapat dirinci identitas krediturnya oleh manajemen akibat lemahnya pengarsipan administrasi.

Perusahaan Menunggak Hak Pekerjaannya Sendiri

​Perusahaan daerah ini juga tercatat menunggak hak pekerjanya sendiri. Manajemen membukukan utang gaji (sebesar gaji pokok) senilai Rp66.000.000,00 kepada pegawai tetap atas nama Yulius Silas Lapenangga yang belum dibayarkan sejak Januari 2013

Beban kewajiban ini bertambah dengan adanya pos utang lain-lain yang tercatat sebesar Rp93.431.256,00.

​Di bidang perpajakan, BUMD ini meninggalkan kewajiban utang pajak senilai Rp7.200.000,00 kepada negara. Jumlah tersebut merupakan denda akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tahun 2015 yang ditagih oleh fiskus melalui Surat Tagihan Pajak. Rincian utang pajak tersebut terdiri dari denda SPT Masa PPN sebesar Rp6.000.000,00 serta denda SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp1.200.000,00 (tim/nasa)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru