SINDONTT.COM – ROTE NDAO – Pembahasan pergeseran anggaran DAK Fisik tahun 2024 senilai Rp2,3 miliar pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao dipending DPRD dalam Sidang III DPRD Rote Ndao, Sabtu (12/9/2026)
Keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, ST
DPRD memilih tidak melanjutkan pembahasan anggaran tersebut dan akan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan dasar dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut
Sorotan terhadap anggaran Rp 2,3 miliar itu semakin mengemuka setelah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Daniel W. Nalle, menjelaskan bahwa Dinas Pertanian sebelumnya telah menyurati Kementerian Pertanian terkait penggunaan anggaran hasil pergeseran DAK Fisik 2024.
Namun, hingga pembahasan berlangsung, belum ada balasan dari Kementerian Pertanian atas surat tersebut
Di tengah polemik tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao, Nixon Baluk, mengakui dirinya tidak mengetahui secara detail kronologi penganggaran hingga pergeseran dana senilai Rp 2,3 miliar tersebut
Nixon menjelaskan bahwa proses perencanaan anggaran tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui seluruh rangkaian proses penganggarannya
“Soalnya saya menyambungkan, sehingga saya tidak terlalu tahu tentang kronologis penganggaran ini,” kata Nixon kepada wartawan usai sidang
Menurutnya, dalam proses penganggaran, dinas pada prinsipnya mengikuti keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai sumber anggaran yang dapat digunakan
Ia menyebut, ketika suatu anggaran dinyatakan dapat digunakan oleh TAPD, maka pihak dinas akan menganggarkannya sesuai dengan arahan tersebut
“Prinsipnya ketika TAPD mengatakan bisa gunakan, ya gunakan. Karena alokasi itu kan harus diketahui sumbernya dari mana,” ujarnya
Konsultasi Ke Provinsi Tidak Masalah
Terkait pergeseran anggaran Rp 2,3 miliar, Nixon memilih berhati-hati. Ia menilai konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT diperlukan agar dasar aturan dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut benar-benar jelas.
“Bagi saya, konsultasi ke provinsi pun tidak ada masalah. Yang penting jelas menunjukkan aturannya, dasarnya,” katanya
Nixon bahkan menegaskan dirinya tidak akan mengambil langkah apabila nantinya Pemerintah Provinsi NTT tidak menyetujui rencana pergeseran tersebut
“Kalau misalkan provinsi tidak setuju, saya tidak berani untuk melakukannya,” tegasnya
Diketahui, anggaran Rp2,3 miliar tersebut merupakan sisa dari DAK Fisik tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian Pertanian dan awalnya diperuntukkan bagi pekerjaan screen house
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak terealisasi hingga tuntas sehingga terdapat sisa anggaran sekitar Rp 2,3 miliar.
Sisa anggaran itu kemudian direncanakan untuk digeser dan dimanfaatkan bagi program lain pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Namun, rencana tersebut kini menjadi perhatian DPRD Rote Ndao. Dewan memilih pending pembahasannya sampai terdapat kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut
Dengan keputusan itu, pembahasan anggaran Rp2,3 miliar belum dapat dilanjutkan dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi NTT (**)

















