BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Avatar photo

Saturday, 18 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada 21 organisasi perangkat daerah (SKPD) dan RSUD Ba’a.

​Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2025 mencapai Rp24.236.878.669,20. Realisasi tersebut setara dengan 94,70 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp25.592.919.300.

​BPK menemukan tiga permasalahan utama yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai total sebesar Rp139.787.700. Temuan terbesar bersumber dari pembayaran biaya penginapan kepada 30 pelaksana perjalanan dinas pada tujuh SKPD dan RSUD Ba’a.

​Berdasarkan hasil konfirmasi, para pelaksana perjalanan dinas tersebut diketahui tidak menginap, namun tetap mempertanggungjawabkan biaya hotel. Nilai kelebihan pembayaran pada temuan ini mencapai Rp129.549.800. Sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp31.275.900, tetapi masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar Rp98.273.900

Ada Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Rangkap

​Permasalahan kedua yang diungkap oleh BPK adalah adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas rangkap pada 19 SKPD senilai Rp26.925.000. Kasus ini terjadi karena terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menerima pembayaran untuk dua surat tugas berbeda pada waktu pelaksanaan yang bersamaan. Dari nilai tersebut, pelaksana telah menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp26.245.000, sehingga menyisakan Rp680.000 yang belum dikembalikan.

​Temuan lainnya didapati pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao. BPK menemukan pembayaran biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Nilai kelebihan pembayaran pada klaster ini mencapai Rp49.125.000.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksana perjalanan dinas di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD mengaku tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran tersebut. Pengajuan biaya telah disesuaikan dengan besaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Peraturan Bupati yang berlaku saat itu. Bendahara pengeluaran juga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati tanpa mengetahui bahwa tarif tersebut telah melampaui standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

BPK Merekomendasikan Bupati Agar Memerintahkan SKPD Perkuat Mekanisme Penerbitan Surat Tugas

​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Rote Ndao agar memerintahkan seluruh kepala SKPD memperkuat mekanisme pengendalian penerbitan surat tugas, meningkatkan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​LHP mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi melalui penerbitan Instruksi Bupati Nomor 700/1239/INSPEKTORAT/2025 dan Nomor 700/1262/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 4 November 2025. Instruksi tersebut memerintahkan perangkat daerah memperbaiki mekanisme pengawasan perjalanan dinas dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran. Meski demikian, BPK menegaskan bahwa pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 masih ditemukan permasalahan berulang, yakni pertanggungjawaban biaya penginapan oleh pelaksana yang tidak menginap serta pembayaran perjalanan dinas rangkap (tim/nasa)

Baca Juga: 53 orang Narapidana Lapas Kelas III Baa dapat Remisi
Baca Juga: Polres Rote Ndao Tangkap lagi Pelaku Percabulan Pendeta di Kec. Rote Barat Daya
Baca Juga: Diduga Ada Kompromi, Gugatan Penggugat dan Jawaban Kadis PKO ditolak

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru