SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Wakil Bupati Rote Ndao Rote terpilih Apremoi Dudelusy Dethan Sebagai tergugat II atau intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui tim kuasanya telah mengajukan Duplik atas replik dari penggugat dan dan jawaban dari tergugat kepala Dinas Yosep Pandie
Duplik dari Tim Kuasa Hukum wakil Bupati terpilih telah diajukan hari ini, Senin (30/12/2024)

Duplik yang ditanda tangan oleh Yohanis D. Rihi, SH dan timnya, menyatakan menolak dalil-dalil replik Penggugat maupun jawaban Tergugat untuk keseluruhannya, karena dinilai ada unsur kompromi antara Penggugat Endang Sidin dan Tergugat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Yosep Pandie,
“secara hukum dalam suatu sengketa maka pihak penggugat dan tergugat adalah pihak yang saling berlawan “CONTRADIKTOIR” dengan demikian antara pihak penggugat dan tergugat seharusnya mengemukakan dalil-dalil yang saling membantah satu dengan lainnya akan tetapi jika mencermati gugatan dan jawaban Tergugat, menurut Tergugat II Intervensi menunjukan adanya hal-hal yang “TIDAK WAJAR” karena tergugat yang seharusnya membantah dalil gugatan Penggugat malah mengakui dalil gugatan penggugat sehingga ” PATUT DIDUGA adanya KOMPROMI atau “KONGKALIKONG” yang sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat II Intervensi,
Bahwa oleh karena keterangan Yefri Pena yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 400.3.1/2005.a/PKO/2024, tanggal 1 Oktober 2024 tersebut telah DIBERIKAN DIBAWAH TEKANAN DAN DIARAHKAN untuk menyatakan seolah-olah bahwa adanya kelalaian administrasi dalam penerbitan ijasah diantaranya mengarahkan agar sdr Yefri Pena, S.,Pd mengakui bahwa nama depan yang tertulis dalam ijasah Tergugat II Intervensi adalah “APREMOS” bukan “APREMOI” sebagaimana pemberitaan media online padahal sudah jelas dan benar penulisan nama dalam ijasah tersebut adalah “APREMOI DUDELUSY DETHAN” maka Berita Acara Pemeriksaan atas Yefri Pena selaku Ketua PKBM Oenggae sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 400.3.1/2005.a/PKO/2024, tanggal 1 Oktober 2024 (BAP) atas sdr Yefri Pena), S.Pd dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :400.3.1/2022.a/PKO/2024, tanggal 8 Oktober 2024 tersebut SECARA HUKUM
TIDAK MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN APAPUN DAN HARUS LAHDIKESAMPINGKAN
Pj Bupati Oder Maks Sombu saat ditemui wartawan di ruang Kerjanya, Senin (30/12/2024) menjelaskan kalau atasan kepala Dinas Yosep Pandie itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, Kepala Dinas Yosep Pandie tidak pernah lapor kepada Pimpinan kalau ada gugatan terhadapnya sebagai tergugat Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang
“Saya kira atasannya kadis tu sekda, sampai saat ini, itu kadis tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dia, saya sudah tanya sekda, dan pak Kabag hukum, tidak pernah ada, apa lagi saya sebagai Pj bupati,” Ujar Oder Sombu
Dikatakan Penjabat Bupati Oder Maks Sombu, seharusnya Kepala Dinas Yosep Pandie melaporkan kepada dirinya kalau ada gugatan di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang, kepala dinas Yosep Pandie bertindak seperti kayak tidak ada pimpinan
“Jadi jawaban dia itu tidak tau mewakili siapa, pemerintah ada, pimpinan ada, dia mesti melaporkan, tapi dia buat kayak tidak ada pimpinan,” Ungkap Oder Sombu
Dengan Demikian, Penjabat Bupati Oder Sombu mengakui kalau dirinya sudah berupaya untuk menjemput kepala Dinas Yosep Pandie, namun dalam kondisi sakit, dan saat ini sedang berobat di luar daerah
“Maka saya panggil dia, suruh Jemput dia, tapi dia sakit jadi sekarang lagi ke Kupang,” Tandas Oder Sombu
Penjabat Bupati Oder Sombu menjelaskan dirinya akan melakukan konfirmasi, kenapa bisa ada bawahan yang bertindak seperti ini?
“Tapi yang jelas bahwa kita kembali konfirmasi, kenapa ada bawahan begitu? seperti saya sebagai kepala daerah, atasan saya gubernur, kalau dia tidak laporkan saya, ya dia sendiri, jadi Taulah, nanti kedepan kita sesuai dengan aturan saja,” Jelas Oder Sombu
Selanjutnya, terkait perihal ini, Oder Sombu menerangkan dirinya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Sekda Jonas Selly,
“waktu saya panggil sekda bilang dia tidak pernah lapor sekda, saya sudah panggil tapi ini kadis sakit jadi kita serahkan kepada Inspektorat, sesuai aturannya memang demikian,” Tegas Oder Sombu (Nasa)






