SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (13/4/2026)
Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terdakwa
Dalam persidangan itu, JPU diwakili oleh Halim Irmanda, S.H, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Dalam repliknya, JPU menyoroti pentingnya ajaran sebab-akibat atau kausalitas dalam membuktikan hubungan antara informasi elektronik yang disampaikan terdakwa melalui akun Facebook pribadinya dengan sejumlah kejadian kerusuhan di masyarakat
Jaksa menguraikan, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi seperti Samsul Bahri, Karel Mbatu, dan Samuel Bokotei yang bekerja di PT Bo’a menyatakan bahwa sebelum adanya postingan terdakwa pada 24 Januari 2025, tidak pernah terjadi gangguan ketertiban oleh pengunjung di Pantai Oemau yang melintasi kawasan perusahaan PT Bo’a Development, Namun setelah unggahan tersebut, muncul berbagai peristiwa yang dinilai memiliki keterkaitan, termasuk kejadian pada 29 Januari 2025 yang diduga melibatkan terdakwa melalui komunikasi telepon dengan anaknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan
Selain itu, JPU juga menyoroti kejadian pada 8 Maret 2025 yang melibatkan adik terdakwa. Dalam persidangan terungkap adanya pernyataan terkait status jalan desa yang kemudian dikaitkan dengan isi postingan terdakwa,
Jaksa menegaskan, sebelum unggahan tersebut, tidak pernah terjadi konflik atau kekerasan antara masyarakat dengan pihak keamanan PT Bo’a terkait akses jalan di lokasi tersebut
Lebih lanjut, JPU juga mengungkap kejadian pada 5 Mei 2025 yang mengarah pada dugaan provokasi untuk mengganggu aktivitas usaha PT Bo’a Development. Dalam barang bukti berupa video, disebutkan adanya ajakan untuk mengganggu tamu hingga merusak kenyamanan, yang diduga berkaitan dengan respons terhadap postingan terdakwa di media sosial
Menurut JPU, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara unggahan terdakwa dengan tindakan-tindakan yang terjadi di lapangan
Dalam bagian akhir repliknya, JPU menilai bahwa pembelaan terdakwa tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. Bahkan, pleidoi disebut tidak disertai argumentasi yuridis yang kuat dan cenderung mengulang hal-hal yang telah dipatahkan sebelumnya
“Seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang saling bersesuaian,” tegas Jaksa
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa bersalah, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya
Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis, 16 April 2026 (tim/nasa)






