Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Avatar photo

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (13/4/2026)

Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terdakwa

Dalam persidangan itu, JPU diwakili oleh Halim Irmanda, S.H, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam repliknya, JPU menyoroti pentingnya ajaran sebab-akibat atau kausalitas dalam membuktikan hubungan antara informasi elektronik yang disampaikan terdakwa melalui akun Facebook pribadinya dengan sejumlah kejadian kerusuhan di masyarakat

Jaksa menguraikan, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi seperti Samsul Bahri, Karel Mbatu, dan Samuel Bokotei yang bekerja di PT Bo’a menyatakan bahwa sebelum adanya postingan terdakwa pada 24 Januari 2025, tidak pernah terjadi gangguan ketertiban oleh pengunjung di Pantai Oemau yang melintasi kawasan perusahaan PT Bo’a Development, Namun setelah unggahan tersebut, muncul berbagai peristiwa yang dinilai memiliki keterkaitan, termasuk kejadian pada 29 Januari 2025 yang diduga melibatkan terdakwa melalui komunikasi telepon dengan anaknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan

Selain itu, JPU juga menyoroti kejadian pada 8 Maret 2025 yang melibatkan adik terdakwa. Dalam persidangan terungkap adanya pernyataan terkait status jalan desa yang kemudian dikaitkan dengan isi postingan terdakwa,

Jaksa menegaskan, sebelum unggahan tersebut, tidak pernah terjadi konflik atau kekerasan antara masyarakat dengan pihak keamanan PT Bo’a terkait akses jalan di lokasi tersebut

Lebih lanjut, JPU juga mengungkap kejadian pada 5 Mei 2025 yang mengarah pada dugaan provokasi untuk mengganggu aktivitas usaha PT Bo’a Development. Dalam barang bukti berupa video, disebutkan adanya ajakan untuk mengganggu tamu hingga merusak kenyamanan, yang diduga berkaitan dengan respons terhadap postingan terdakwa di media sosial

Menurut JPU, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara unggahan terdakwa dengan tindakan-tindakan yang terjadi di lapangan

Dalam bagian akhir repliknya, JPU menilai bahwa pembelaan terdakwa tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. Bahkan, pleidoi disebut tidak disertai argumentasi yuridis yang kuat dan cenderung mengulang hal-hal yang telah dipatahkan sebelumnya

“Seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang saling bersesuaian,” tegas Jaksa

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa bersalah, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya

Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis, 16 April 2026 (tim/nasa)

Baca Juga: Bukti Visum Et Repertum, Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Korban, Penyidik Terus Mencari Alat Bukti
Baca Juga: Setubuhi Dua Orang Anak SD, Warga Desa Loleoen Di Tangkap Polres Rote Ndao
Baca Juga: Di Jalan Kontrak, Warga Bo'a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru