SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao resmi menetapkan seorang tersangka berinisial Daniel Adu alias Danker dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan terkait dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial Facebook
Penetapan status DPO tersebut diumumkan melalui surat pencarian orang yang diterbitkan pihak kepolisian
Dalam pengumuman itu, Daniel Adu diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman yang dilakukan melalui media sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Berdasarkan data yang tercantum dalam pengumuman DPO, Daniel Adu merupakan laki-laki kelahiran Lalukoen, 9 November 1985. Ia diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun dan memiliki alamat di Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, serta alamat domisili di Desa Lidor, Kecamatan Loaholu
Pengumuman ini di terima wartawan dari Oktovianus Ello selaku korban pada hari Senin, (01/5/2026)
Seusai dengan pengumuman yang diterima, Polres Rote Ndao menyebut tersangka diduga melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dalam pengumuman tersebut, polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisik tersangka, yakni tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut hitam lurus, berwajah bulat, serta memiliki ciri khusus rambut bagian belakang yang diikat dan terdapat tato berwarna hitam pada lengan tangan kiri
Polres Rote Ndao mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Call Center 110
“Segala bentuk informasi sangat berharga bagi penyidik,” demikian bunyi imbauan yang tercantum dalam pengumuman DPO tersebut.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan upaya pencarian guna menemukan dan membawa tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Perlu diketahui penetapan Daniel Adu sebagai tersangka dan buronan berawal dari laporan polisi yang dilayangkan Oktovianus Ello di Polres Rote Ndao pada tahun 2025, (tim/nasa)

















