SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
ELKAN MARSEL MULIK (17) adalah Pemuda asal Leteklain Desa Matasio Kecamatan Rote Timur Kini mendekam di Tahanan Penyidik Polsek Pantai Baru Polres Rote Ndao, karena terjerat Kasus Pencurian 2 unit sepeda motor, tersangka terancam 7 tahun Penjara, dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP
“Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak,”
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos Kepada Sindo-NTT.id Jumat (17/09/2021)

Kasat Reskrim Yames Mbau menjelaskan tindakan tersangka mencuri dua unit sepeda motor tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 02.00 wita pelaku atas nama ELKAN MARSEL MULIK mencuri satu unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milik korban Viktoria Manafe yang beralamat di dusun Oekima Desa Oebau Kecamatan Pantai Baru, setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor tersebut dan pelaku menuju dusun Busadaelaen Desa Hundihopo Kecamatan Rote Timur, dan Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 16.00 wita pelaku di cegat oleh Personel Polsek Rote Timur di pertigaan Eahun Kelurahan Londalusi Kecamatan Rote Timur, namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dengan berlari menuju kedalam hutan,
Kemudian, Menurut Yames Mbau pada hari Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 02.00 wita Pelaku kembali beraksi dengan mencuri satu unit sepeda motor honda beat warna putih milik Melkianus Likan yang beralamat di dusun Kilubakoe Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur,
Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor itu hingga di depan Bengkel milik Don Panala, kemudian Pelaku membongkar pintu belakang bengkel dan masuk kedalam bengkel lalu mengambil barang – barang di dalam bengkel, Setelah itu pelaku menuju lokasi hutan Naoina yang terletak di Desa Edalode Kecamatan Pantai Baru dan sempat menginap di dalam hutan
“Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 wita pelaku menuju Ba’a dan setelah kembali dari ba’a langsung menuju Dusun Soao Desa Daima Kecamatan Landu Leko Kemudian sekitar pukul 13.00 wita pelaku kembali ke dusun Boidanon Desa Serubeba Kecamatan Rote Timur dan duduk di pinggir jalan dengan teman pelaku yang bernama Mikris Hae, hingga pukul 17.00 wita, Tim dari Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor honda beat Warna putih. Kemudian pelaku di bawa menuju mako Polsek Pantai Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ujar Yames

Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni :
1. Satu Unit sepeda Motor honda Beat Warna Hitam No.Pol : DH 4487 BT
2. Satu unit sepeda motor honda beat warna putih No.pol : DH 4057 GD
3. Empat belas botol Cat semprot merk VR berbagai warna
4. Satu huah Shock belakang motor matic
5. Satu buah kenalpot Racing
6. Satu unit kliper Elektrik
7. Satu set lengkap alat cukur rambut listrik
6. Delapan bungkus Roller motor matic merk honda
7. Satu buah kampas Rem belakang
8. Lima buah kunci ring berbagai ukuran
9. Sebelas bungkus lampu LED
10. Lima buah pentil Tubles
11. Dua buah Vanbelt
12. Satu botol oli MpX 2
13. Satu botol oli gear
14. Enam botol minyak rantai
15. Dua buah Tutupan variasi roda
16. Satu buah variasi cakram motor
17. Dua tabung variasi minyak rem
18. Dua buah keran minyak variasi motor supra, (Nasa/Ito)






