SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kejaksaan Negeri Rote Ndao diwakili, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H

Dalam tuntutan, JPU dijelaskan bahwa kerusuhan berupa bentrok fisik di lokasi PT Bo’a Development berawal dari unggahan terdakwa di media sosial (Facebook terdakwa) pada tanggal 24 Januari 2024
Unggahan tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung kerusuhan berupa bentrok fisik di lokasi proyek PT Bo’a Development
Dalam uraian kronologi, JPU menyebutkan bahwa bentrok fisik terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 13.15 WITA. Peristiwa bermula ketika saksi Rudolf OJ Frans Mandato alias Adi Frans mendatangi Pos 2 petur 11 dan bertemu dengan Danru Karel Mbatu alias Pak Karel bersama anggota Joksan

Saat itu, Adi Frans datang dalam keadaan marah dan menanyakan keberadaan seseorang bernama Adi Nalle, dengan menggunakan istilah “mau beli” yang dimaknai sebagai ajakan untuk berkelahi
Danru Pak Karel kemudian mencoba menenangkan situasi dan mengajak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik di pos, Namun, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa Erasmus Frans mandato alias Mus Frans datang ke lokasi menggunakan mobil bersama anak-anaknya,
Terdakwa kemudian terlibat adu argumen dengan Danru Karel terkait akses jalan desa di area proyek
Dalam perdebatan tersebut, terdakwa mempertanyakan larangan akses jalan, sementara Danru Pak Karel menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan demi kelancaran aktivitas proyek, termasuk kewajiban parkir di pos dan berjalan kaki menuju pantai
Setelah itu, rombongan terdakwa bergerak menuju Pos 1 untuk mencari Adi Nalle. Danru Pak Karel kemudian memerintahkan anggotanya, Joksan, untuk mengikuti mereka guna memantau situasi
Tak lama kemudian, terjadi bentrok fisik antara Adi Frans dan Adi Nalle. Dalam insiden tersebut, Adi Frans dilaporkan melakukan penyerangan dengan menanduk Adi Nalle. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,
Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu 08 April 2026, (tim/nasa)












