Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Avatar photo

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Menjelang masa pensiunnya bulan depan, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perdagangan, UKM dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Rote Ndao, Johni Manafe, justru meninggalkan sorotan tajam di tengah masyarakat terkait polemik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terus terjadi di daerah ini

Pernyataan Johni Manafe mengenai penanganan pengecer ilegal BBM subsidi memantik kritik publik. Di saat masyarakat berharap adanya langkah tegas terhadap praktik penjualan ulang BBM subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan, pemerintah daerah justru dinilai masih terlalu lunak dalam melakukan penindakan

Dalam keterangannya kepada media, Senin (18/5/2026), Johni mengakui bahwa para pengecer ilegal yang berulang kali ditemukan menjual BBM subsidi sejauh ini hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan

“Sebatas membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali,” kata Johni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

Bahkan, menurutnya, ada pelaku yang sudah dua kali ditemukan melakukan pelanggaran namun belum juga diproses ke ranah hukum karena pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding penindakan

“Ada yang sudah satu kali, ada juga yang sudah dua kali ditemukan. Tapi pimpinan masih memandang perlu pembinaan lagi karena kita belum fokus ke penindakan,” ujarnya

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras karena dianggap bertolak belakang dengan sikap tegas Bupati Rote Ndao yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang Larangan Penjualan Kembali dan Penimbunan BBM Bersubsidi

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa praktik penjualan ulang maupun penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar juga ditegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sekaligus menghentikan dugaan permainan BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat Rote Ndao

Namun di lapangan, implementasi pengawasan justru dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tertuang dalam edaran tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa ancaman hukum yang keras hanya berhenti pada tataran administrasi tanpa keberanian melakukan tindakan nyata

Di satu sisi pemerintah mengumumkan ancaman pidana berat kepada masyarakat, namun di sisi lain para pengecer ilegal yang berulang kali tertangkap masih diberi toleransi melalui surat pernyataan dan pembinaan.
Situasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas mafia BBM subsidi di Kabupaten Rote Ndao

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah pemerintah benar-benar siap menindak tegas praktik ilegal BBM subsidi atau justru hanya berhenti pada pendekatan administratif semata

Meski demikian, Johni Manafe menegaskan bahwa masyarakat tetap diminta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan

“Kalau ditemukan pengecer jual setengah botol, dengan harga tidak sesuai, laporkan. Nanti kita tindak,” tegasnya (tim)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengerusakan Hewan Di Desa Balaoli
Baca Juga: Jumat Curhat, Masyarakat Dukung dan Apresiasi Progam Tim Serigala Polsek RBL, Batasi Pesta hingga pukul 24. 00 Wita
Baca Juga: Tim Serigala Polsek RBL Bertindak, Cegah Miras di Pesta dan Pidana Perdagangan Orang

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru