Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Avatar photo

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Menjelang masa pensiunnya bulan depan, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perdagangan, UKM dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Rote Ndao, Johni Manafe, justru meninggalkan sorotan tajam di tengah masyarakat terkait polemik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terus terjadi di daerah ini

Pernyataan Johni Manafe mengenai penanganan pengecer ilegal BBM subsidi memantik kritik publik. Di saat masyarakat berharap adanya langkah tegas terhadap praktik penjualan ulang BBM subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan, pemerintah daerah justru dinilai masih terlalu lunak dalam melakukan penindakan

Dalam keterangannya kepada media, Senin (18/5/2026), Johni mengakui bahwa para pengecer ilegal yang berulang kali ditemukan menjual BBM subsidi sejauh ini hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan

“Sebatas membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali,” kata Johni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

Bahkan, menurutnya, ada pelaku yang sudah dua kali ditemukan melakukan pelanggaran namun belum juga diproses ke ranah hukum karena pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding penindakan

“Ada yang sudah satu kali, ada juga yang sudah dua kali ditemukan. Tapi pimpinan masih memandang perlu pembinaan lagi karena kita belum fokus ke penindakan,” ujarnya

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras karena dianggap bertolak belakang dengan sikap tegas Bupati Rote Ndao yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang Larangan Penjualan Kembali dan Penimbunan BBM Bersubsidi

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa praktik penjualan ulang maupun penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar juga ditegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sekaligus menghentikan dugaan permainan BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat Rote Ndao

Namun di lapangan, implementasi pengawasan justru dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tertuang dalam edaran tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa ancaman hukum yang keras hanya berhenti pada tataran administrasi tanpa keberanian melakukan tindakan nyata

Di satu sisi pemerintah mengumumkan ancaman pidana berat kepada masyarakat, namun di sisi lain para pengecer ilegal yang berulang kali tertangkap masih diberi toleransi melalui surat pernyataan dan pembinaan.
Situasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas mafia BBM subsidi di Kabupaten Rote Ndao

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah pemerintah benar-benar siap menindak tegas praktik ilegal BBM subsidi atau justru hanya berhenti pada pendekatan administratif semata

Meski demikian, Johni Manafe menegaskan bahwa masyarakat tetap diminta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan

“Kalau ditemukan pengecer jual setengah botol, dengan harga tidak sesuai, laporkan. Nanti kita tindak,” tegasnya (tim)

Baca Juga: Sesuai MOU Korupsi, kemungkinan Mantan Kades Daudolu tidak bisa di tindak secara pidana
Baca Juga: Para Pelaku Perusakan Pintu Pengadilan Tak Jera, GMP Kembali Gelar aksi
Baca Juga: Solidaritas Massa Lima Kecamatan Mengalir di Sidang Hoaks, Dukung PT Bo'a Development

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru