BEKASI, SINDONTT.COM –
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menghadiri Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah, Kamis, (03/9/2026)
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dalam forum tersebut, Paulus Henuk menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah
Penguatan PAD perlu Sinkronisasi Regulasi
Ia menilai, penguatan PAD tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga membutuhkan sinkronisasi regulasi dan kebijakan antar kementerian maupun lembaga
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan di daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun aturan
Persoalan tersebut, kata Paulus, juga berkaitan erat dengan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi
Paulus turut menyoroti masih adanya potensi tumpang tindih dalam pemungutan pajak antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, termasuk pada sektor kelautan
Ia menyebut, di sejumlah wilayah terdapat potensi penerimaan yang berada di daerah, namun kewenangannya justru berada di tingkat provinsi
Diperlukan Pembagian Kewenangan Skema Penerimaan
Karena itu, menurut Paulus, diperlukan kejelasan pembagian kewenangan sekaligus skema pembagian penerimaan yang lebih adil. Dengan demikian, potensi ekonomi yang ada di daerah dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat dan sekaligus memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah
“Diperlukan kejelasan pembagian kewenangan serta skema pembagian penerimaan yang lebih adil agar potensi ekonomi daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” demikian pandangan Paulus dalam forum tersebut
Selain persoalan pajak dan retribusi, Bupati Rote Ndao juga menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan pemotongan transfer ke daerah
Ia menilai, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah seharusnya dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi riil pemerintah daerah
Paulus menegaskan, kepala daerah perlu dilibatkan sejak tahap perumusan kebijakan. Pasalnya, pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah, kondisi masyarakat serta tantangan fiskal yang dihadapi masing-masing daerah
Ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal setiap daerah tidak sama. Daerah dengan kapasitas fiskal yang masih rendah akan merasakan dampak yang lebih besar ketika terjadi pengurangan transfer dari pemerintah pusat
“Apabila suatu kebijakan dirancang dan ditetapkan sepenuhnya di tingkat pusat tanpa melibatkan kepala daerah dalam memberikan masukan, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal yang masih rendah seperti Rote Ndao,” ujar Paulus
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti workshop tersebut perlu terus diperkuat. Forum semacam ini dinilai penting sebagai ruang komunikasi untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan daerah secara langsung kepada pemerintah pusat
Paulus berharap kebijakan fiskal ke depan dapat dirumuskan secara lebih inklusif, terukur dan mempertimbangkan kondisi nyata di setiap daerah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mampu memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (**)

















