Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Avatar photo

Tuesday, 19 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao resmi menetapkan RBM alias Beni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penimbunan sebanyak 3.290 liter BBM subsidi jenis solar

“Setelah melalui tahap penyidikan mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar AKP Rifai kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)

Dalam kasus tersebut, Polres Rote Ndao turut menyita barang bukti berupa ribuan liter solar subsidi yang kini diamankan di Mapolres Rote Ndao

Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta

AKP Rifai menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) junto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP baru dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar,” pungkas Rivai

AKP Rivao menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Rifai, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang kerap mengalami kesulitan memperoleh solar subsidi

Baca Juga:  Surat Berisi Berita Bohong, Tentang Proyek K-SIGN Rote Ndao, Bupati : Lawan Berniat Jahat

“Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan oleh Polres Rote Ndao agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh seseorang maupun kelompok,” tegasnya

Ia juga menyebut, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga sumber daya alam milik negara

“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tutur Rifai, (tim/nasa)

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terbaru