SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao resmi menetapkan RBM alias Beni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penimbunan sebanyak 3.290 liter BBM subsidi jenis solar
“Setelah melalui tahap penyidikan mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar AKP Rifai kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)
Dalam kasus tersebut, Polres Rote Ndao turut menyita barang bukti berupa ribuan liter solar subsidi yang kini diamankan di Mapolres Rote Ndao
Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta
AKP Rifai menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) junto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru
“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP baru dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar,” pungkas Rivai
AKP Rivao menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Rifai, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang kerap mengalami kesulitan memperoleh solar subsidi
“Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan oleh Polres Rote Ndao agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh seseorang maupun kelompok,” tegasnya
Ia juga menyebut, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga sumber daya alam milik negara
“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tutur Rifai, (tim/nasa)

















