SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Rote Ndao
Lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, pelapor mengaku masih menantikan penanganan lebih lanjut dari aparat kepolisian
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/126/VI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 14 Juni 2026
Pelapor, Ania Ndun, melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial “IA” alias Idris
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, saat korban (Ania Ndun) menemukan kartu SIM telepon seluler yang ditinggalkan terlapor (Idris) di dalam sebuah mobil truk
Korban kemudian mengambil kartu SIM tersebut dan membawanya pulang., Tidak lama kemudian, terlapor datang ke rumah dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan kunci roda hingga korban mengalami kekerasan fisik
Atas kejadian itu, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao untuk membuat laporan resmi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Berharap Secepatnya Ada Penanganan di Polres Rote Ndao
Kepada wartawan, Rabu (15/7/2026), Ania Ndun mengaku berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
“Kalau bisa secepatnya ada penanganan, sudah lama lapor di Polres,” ujar Ania
Ia juga mengaku bahwa setelah membuat laporan polisi, dirinya kembali mengalami dugaan kekerasan fisik dari terlapor
“Habis lapor dia datang cari lagi, dan saya alami beberapa kekerasan fisik lagi,” tegasnya (tim/nasa)

















