Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Avatar photo

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ania Ndun

Foto : Ania Ndun

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Rote Ndao

Lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, pelapor mengaku masih menantikan penanganan lebih lanjut dari aparat kepolisian

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/126/VI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 14 Juni 2026

Pelapor, Ania Ndun, melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial “IA” alias Idris

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, saat korban (Ania Ndun) menemukan kartu SIM telepon seluler yang ditinggalkan terlapor (Idris) di dalam sebuah mobil truk

Korban kemudian mengambil kartu SIM tersebut dan membawanya pulang., Tidak lama kemudian, terlapor datang ke rumah dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan kunci roda hingga korban mengalami kekerasan fisik

Atas kejadian itu, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao untuk membuat laporan resmi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Berharap Secepatnya Ada Penanganan di Polres Rote Ndao 

Kepada wartawan, Rabu (15/7/2026), Ania Ndun mengaku berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian

“Kalau bisa secepatnya ada penanganan, sudah lama lapor di Polres,” ujar Ania

Ia juga mengaku bahwa setelah membuat laporan polisi, dirinya kembali mengalami dugaan kekerasan fisik dari terlapor

“Habis lapor dia datang cari lagi, dan saya alami beberapa kekerasan fisik lagi,” tegasnya (tim/nasa)

Baca Juga: Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sonimanu tidak Sesuai Perencanaan
Baca Juga: Johanis Rihi : Mana Dasar Hukumnya? Ijasah Apremoi Menjadi Tidak Sah, Tak Ada
Baca Juga: Berkas Kasus Penganiyaan Hewan Sudah Di Jaksa, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru