Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Avatar photo

Saturday, 20 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalaian

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Kasus ini bermula saat keluarga korban, Johanis Anabokai melaporkan kehilangan korban sejak 5 Mei 2026 ke Polsek Lobalaian pada 14 Mei 2026

Sehari kemudian, tepatnya Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama unit identifikasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono Kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026) menyampaikan peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban di Desa Kuli

Menurut Kapolres Mardiono Sebelum kejadian, korban diduga diajak mengonsumsi minuman keras jenis sopi oleh salah satu tersangka, Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur di ruang tengah rumah, para tersangka diduga masuk melalui pintu belakang rumah sambil membawa kayu

“Seorang saksi perempuan yang berada di rumah korban mengaku melihat para tersangka masuk dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan kayu,” ujarnya

Korban sempat dipukul di bagian kepala hingga terjatuh dari tempat tidur. Para tersangka kemudian diduga memukul korban berulang kali hingga korban tidak bergerak lagi

Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon, memasukkan korban ke dalam karung, lalu membawa dan membuang jasad korban ke Pantai Ingguhuk

Dugaan Santet dan Masalah Tanah Warisan jadi Motif Pembunuhan

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut motif dugaan pembunuhan tersebut didasari dendam serta tuduhan terhadap korban sebagai suanggi atau dukun santet. Selain itu, disebut juga adanya persoalan kepemilikan tanah warisan

Lima tersangka Terancam Pidana Mati

Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf e KUHP Subs Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP;
Dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, setiap Orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana diancam dengan Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling lama 20 (Dua Puluh) tahun

Polres Rote Ndao juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, tali nilon, karung, sepeda motor, handphone, hingga perlengkapan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan berencana melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban guna melengkapi proses penyidikan (tim/nasa)

Baca Juga: Pj. Kades dan Tim PKA Perkaya diri Sendiri dalam Penggelolaan Dana Sebesar Rp 1,3 Miliar, Camat perlu Bertindak
Baca Juga: Diduga Lakukan Penyerebotan Tanah, Marthen Konay Dipolisikan
Baca Juga: Inspektur Rekomendasi, Kapus Batutua Setor Temuan Hasil Audit Kasus Potongan Tunjangan Nakes

Berita Terkait

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Sunday, 19 July 2026 - 14:31

Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Berita Terbaru