Diduga Lakukan Penyerebotan Tanah, Marthen Konay Dipolisikan

Avatar photo

Friday, 11 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, KOTA KUPANG – Samin Hendrik Taka (54), warga RT 01/RW 01 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melaporkan Marthen Konay di Polsek Kelapa Lima, Rabu (9/10) dengan tuduhan  penyerobotan tanah.

Kasus penyerobotan tanah sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/X/2019/Sektor Kelapa Lima tertanggal 9 Oktober 2019 ini menyebut bahwa lokasi tanah beralamat di RW 13/RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Samin Hendrik Taka kepada  Wartawan di Kantor Hukum Jacob’s & Partner mengatakan, ia baru mengetahui tanahnya sedang di kuasai orang lain saat dirinya mendatangi lokasi pada tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 16:00 Wita.

Saat itu ia berusaha mengecek siap yang melakukan kegiatan pembangunan serta menurunkan material pada tanah miliknya itu di warga sekitarnya, namun tidak ada yang mengetahui.

“Saya kaget saat tiba dilokasi ternyata pohon-pohon yang ditanam sudah ditebang lalu ada material yang diturunkan untuk kepentingan pembangunan pagar keliling,” jelasnya.

Tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukan aktifitas pembangunan untuk menguasai lahannya, lanjut Samin Taka,  ia meminta bantuan kepada kuasa hukumnya.

“Kita memasang plan di lokasi lalu sebelumnya saya mengecek status tanah saya itu di pertanahan ternyata itu masih menjadi milik saya sesuai sertifikat nomor 818 ternyata masih sah milik saya,” ungkapnya.

Setelah pemasangan plan baru diketahui ternyata sudah ada pembeli yakni Yupiter Selan. Terlapor lalu berkomunikasi dengan pembeli untuk menyelesaikan masalah tersebut namun sampai saat ini pembeli tidak ada kabar.

“Saya juga sudah cek di Lurah Lasiana dan Camat Kelapa Lima ternyata sudah ada pelepasan hak yang sudah dikeluarkan baik dari lurah maupun dari kecamatan,” tandasnya.

Terlapor mengisahkan, tanah dengan luas 900 meter persegi ini dikuasai dirinya sejak Tahun 1997 yang dibeli dari Marthen Yohanis Ndun.

“Saya tidak mengerti keterlibatan terlapor. Kenapa dia melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan saya,” paparnya.

Sementara Penasehat Hukum, Tommy Michael Dirgantara Jacob dan Maurits Thonak mengaku  terhadap kasus penyerobotan tersebut pihaknya mencoba melakukan komunikasi baik dengan pembeli namun tidak ada etikat baik.

Dikatakan Tommy,  pihak pembeli terus melakukan aktifitas pembangunan dengan tujuan menguasai lahan tersebut sehingga sebagai kuasa hukum sudah melakukan upaya somasi namun tidak diindahkan.

“Kami sudah mengajukan dua kali somasi namun mereka terus melakukan pembangunan. Plan yang dipasang juga di cabut dan kasus ini merupakan kejahatan dalam jabatan tapi kita fokus masalah penyerobotan karena sudah ada upaya penguasaan lahan tersebut,” tambahnya.

Bildad Maurits Thonak, menambahkan terhadap masalah tanah di lokasi yang disengketakan ini sesuai dengan putusan pengadilan, tanah sengketa tersebut bukan milik keluarga Konay karena bagian selatan tanah undana seyogianya bukan tanah milik Konay karena batasan tanah undana berbatasan dengan tanah Pemda Kupang.

Bildad berharap, Walikota Kupang agar mengingatkan kepada pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan agar lebih memperhatikan dan lebih jeli dalam mengeluarkan administrasi pelepasan hak atas tanah yang di jual belikan.

“Ada perhatian serius karena para oknum yang mengaku memiliki hak milik atas tanah disekitar lalu meminta pelepasan hak,” katanya.

Bildad juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah harus memperhatikan bukti kepemilikan yang jelas sehingga tidak terjadi persoalan hukum yang timbul dan merugikan pembeli sendiri.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, melalui Kanit Reskrim, Ipda. Dominggus Duran, SH membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah tersebut.

Dikatakan setelah menerima laporan tersebut akan melakukan pemeriksaan terhap korban dan para saksi.

“Kami juga akan melakukan penelitian terhadap barang bukti untuk memastikan apakah bukti yang ditunjukkan oleh korban adalah benar atau tidak serta melakukan pengecekan di BPN dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam hal ini pihak BPN,” tutupnya. (tim).

Baca Juga: Lagi-lagi, Pekerjaan Rehab Gedung Kantor DPRD Rote Ndao belum Habis "Dana Sudah Dibayar 100 Persen"
Baca Juga: Dua mantan Kades di Kec. Loaholu Jalani Proses hukum, penyelewengan Dana Desa
Baca Juga: Demo di Nihi Rote Dinilai Sia-sia, Blokade Jalan Justru Rugikan Pelaku Usaha Lokal

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru