SINDONTT.COM, KOTA KUPANG – Samin Hendrik Taka (54), warga RT 01/RW 01 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melaporkan Marthen Konay di Polsek Kelapa Lima, Rabu (9/10) dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Kasus penyerobotan tanah sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/X/2019/Sektor Kelapa Lima tertanggal 9 Oktober 2019 ini menyebut bahwa lokasi tanah beralamat di RW 13/RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Samin Hendrik Taka kepada Wartawan di Kantor Hukum Jacob’s & Partner mengatakan, ia baru mengetahui tanahnya sedang di kuasai orang lain saat dirinya mendatangi lokasi pada tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 16:00 Wita.
Saat itu ia berusaha mengecek siap yang melakukan kegiatan pembangunan serta menurunkan material pada tanah miliknya itu di warga sekitarnya, namun tidak ada yang mengetahui.
“Saya kaget saat tiba dilokasi ternyata pohon-pohon yang ditanam sudah ditebang lalu ada material yang diturunkan untuk kepentingan pembangunan pagar keliling,” jelasnya.
Tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukan aktifitas pembangunan untuk menguasai lahannya, lanjut Samin Taka, ia meminta bantuan kepada kuasa hukumnya.
“Kita memasang plan di lokasi lalu sebelumnya saya mengecek status tanah saya itu di pertanahan ternyata itu masih menjadi milik saya sesuai sertifikat nomor 818 ternyata masih sah milik saya,” ungkapnya.
Setelah pemasangan plan baru diketahui ternyata sudah ada pembeli yakni Yupiter Selan. Terlapor lalu berkomunikasi dengan pembeli untuk menyelesaikan masalah tersebut namun sampai saat ini pembeli tidak ada kabar.
“Saya juga sudah cek di Lurah Lasiana dan Camat Kelapa Lima ternyata sudah ada pelepasan hak yang sudah dikeluarkan baik dari lurah maupun dari kecamatan,” tandasnya.
Terlapor mengisahkan, tanah dengan luas 900 meter persegi ini dikuasai dirinya sejak Tahun 1997 yang dibeli dari Marthen Yohanis Ndun.
“Saya tidak mengerti keterlibatan terlapor. Kenapa dia melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan saya,” paparnya.
Sementara Penasehat Hukum, Tommy Michael Dirgantara Jacob dan Maurits Thonak mengaku terhadap kasus penyerobotan tersebut pihaknya mencoba melakukan komunikasi baik dengan pembeli namun tidak ada etikat baik.
Dikatakan Tommy, pihak pembeli terus melakukan aktifitas pembangunan dengan tujuan menguasai lahan tersebut sehingga sebagai kuasa hukum sudah melakukan upaya somasi namun tidak diindahkan.
“Kami sudah mengajukan dua kali somasi namun mereka terus melakukan pembangunan. Plan yang dipasang juga di cabut dan kasus ini merupakan kejahatan dalam jabatan tapi kita fokus masalah penyerobotan karena sudah ada upaya penguasaan lahan tersebut,” tambahnya.
Bildad Maurits Thonak, menambahkan terhadap masalah tanah di lokasi yang disengketakan ini sesuai dengan putusan pengadilan, tanah sengketa tersebut bukan milik keluarga Konay karena bagian selatan tanah undana seyogianya bukan tanah milik Konay karena batasan tanah undana berbatasan dengan tanah Pemda Kupang.
Bildad berharap, Walikota Kupang agar mengingatkan kepada pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan agar lebih memperhatikan dan lebih jeli dalam mengeluarkan administrasi pelepasan hak atas tanah yang di jual belikan.
“Ada perhatian serius karena para oknum yang mengaku memiliki hak milik atas tanah disekitar lalu meminta pelepasan hak,” katanya.
Bildad juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah harus memperhatikan bukti kepemilikan yang jelas sehingga tidak terjadi persoalan hukum yang timbul dan merugikan pembeli sendiri.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, melalui Kanit Reskrim, Ipda. Dominggus Duran, SH membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah tersebut.
Dikatakan setelah menerima laporan tersebut akan melakukan pemeriksaan terhap korban dan para saksi.
“Kami juga akan melakukan penelitian terhadap barang bukti untuk memastikan apakah bukti yang ditunjukkan oleh korban adalah benar atau tidak serta melakukan pengecekan di BPN dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam hal ini pihak BPN,” tutupnya. (tim).






