Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Avatar photo

Wednesday, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Di sidang tersebut, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H mewakili Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Di dalam tuntutan JPU menguraikan analisa yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan

Salah satu poin penting yang mencuat adalah keterlibatan anggota DPRD Rote Ndao, Mersianus Tite

pada tanggal 5 Mei 2025, dalam kegiatan reses di Desa Bo’a, Anggota DPRD Mersianus Tite diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur provokasi terhadap keberadaan PT Bo’a Development. Hal tersebut terekam dalam siaran langsung Facebook, di mana pada menit 3.29 disebutkan ajakan untuk mengganggu aktivitas perusahaan, termasuk mengerahkan anak-anak lokal untuk membuat tamu surfing merasa tidak nyaman serta “mengobrak-abrik” usaha tersebut

Menurut JPU, pernyataan tersebut menimbulkan gangguan keamanan secara fisik dan menciptakan rasa khawatir yang nyata bagi pihak perusahaan

Lebih lanjut, JPU juga memaparkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, massa melakukan berbagai tindakan seperti pembakaran plang PT Bo’a, pembakaran ban, blokade jalan umum, hingga penutupan akses gerbang perusahaan

Aksi tersebut juga disertai tuntutan agar akses jalan menuju pantai dibuka serta pembebasan terdakwa Mus Frans tanpa syarat. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman video dalam flash disk serta foto-foto yang diajukan dalam persidangan

JPU menilai, rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk kerusuhan yang mengakibatkan gangguan keamanan dan pengrusakan fasilitas. Bahkan, masyarakat Desa Bo’a yang hendak bekerja disebut merasa tidak aman dan mengalami ketakutan akibat situasi tersebut

Baca Juga:  ETMC Rote Ndao 2023 Ajang Seleksi Menuju Pra PON, Kik Off Perdana Berlaga Persami Maumere VS Bintang Timur Atambua

Berdasarkan analisa tersebut, JPU menyimpulkan bahwa telah terjadi kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian dikaitkan dengan postingan yang dibuat oleh terdakwa

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan konflik sosial berkepanjangan. Selain itu, terdakwa yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial.
Atas perbuatannya, Erasmus Frans Mandato dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan

Dalam perkara ini, terdakwa diduga menyebarkan informasi yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal

Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak. Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa Mus Frans sempat menggelar aksi massa yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru