Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Avatar photo

Wednesday, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Di sidang tersebut, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H mewakili Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Di dalam tuntutan JPU menguraikan analisa yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan

Salah satu poin penting yang mencuat adalah keterlibatan anggota DPRD Rote Ndao, Mersianus Tite

pada tanggal 5 Mei 2025, dalam kegiatan reses di Desa Bo’a, Anggota DPRD Mersianus Tite diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur provokasi terhadap keberadaan PT Bo’a Development. Hal tersebut terekam dalam siaran langsung Facebook, di mana pada menit 3.29 disebutkan ajakan untuk mengganggu aktivitas perusahaan, termasuk mengerahkan anak-anak lokal untuk membuat tamu surfing merasa tidak nyaman serta “mengobrak-abrik” usaha tersebut

Menurut JPU, pernyataan tersebut menimbulkan gangguan keamanan secara fisik dan menciptakan rasa khawatir yang nyata bagi pihak perusahaan

Lebih lanjut, JPU juga memaparkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, massa melakukan berbagai tindakan seperti pembakaran plang PT Bo’a, pembakaran ban, blokade jalan umum, hingga penutupan akses gerbang perusahaan

Aksi tersebut juga disertai tuntutan agar akses jalan menuju pantai dibuka serta pembebasan terdakwa Mus Frans tanpa syarat. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman video dalam flash disk serta foto-foto yang diajukan dalam persidangan

JPU menilai, rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk kerusuhan yang mengakibatkan gangguan keamanan dan pengrusakan fasilitas. Bahkan, masyarakat Desa Bo’a yang hendak bekerja disebut merasa tidak aman dan mengalami ketakutan akibat situasi tersebut

Berdasarkan analisa tersebut, JPU menyimpulkan bahwa telah terjadi kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian dikaitkan dengan postingan yang dibuat oleh terdakwa

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan konflik sosial berkepanjangan. Selain itu, terdakwa yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial.
Atas perbuatannya, Erasmus Frans Mandato dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan

Dalam perkara ini, terdakwa diduga menyebarkan informasi yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal

Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak. Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa Mus Frans sempat menggelar aksi massa yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)

Baca Juga: Kasus penembakan kades Lidor bertemu ulang tahun di tangan penyidik polres Rote Ndao.
Baca Juga: Asisten I Petson Hangge Tidak Tau ASN Tak Beretika Jadi Saksi di Sidang Hoaks Mus Frans
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Kepala Desa Boni Segera di Tahan, Terancam 5,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru