Asisten I Petson Hangge Tidak Tau ASN Tak Beretika Jadi Saksi di Sidang Hoaks Mus Frans

Avatar photo

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Asisten I Setda Rote Ndao Petson S. Hangge, S.Sos

Foto : Asisten I Setda Rote Ndao Petson S. Hangge, S.Sos

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (12/2/2026)

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa (Ade charge/saksi meringankan)

Tercatat ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Simson Nggadas (petani), Stefanus Mbatu (ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao yang juga mantan Penjabat Kepala Desa Bo’a), serta Soleman Hangge

Dari ketiga saksi tersebut, nama Stefanus Mbatu menjadi sorotan. Pasalnya, Stefanus yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak mengantongi izin tertulis dari pimpinan untuk memberikan kesaksian di persidangan

Statusnya sebagai ASN menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan etika birokrasi yang seharusnya ditempuh sebelum memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos saat dihubungi wartawan mengaku tidak mengetahui apakah Stefanus Mbatu telah mengantongi izin tertulis dari Bupati Rote Ndao atau pejabat berwenang

“Saya tidak tahu,” ujar Petson Hangge kepada wartawan, Kamis (12/2/2026)

Namun demikian, kepada wartawan Petson Hangge menegaskan bahwa secara etika dan tata kelola pemerintahan, seorang ASN semestinya menyampaikan kepada pimpinan apabila menerima panggilan sebagai saksi dalam suatu perkara hukum

“Etikanya yang bersangkutan harus menyampaikan kepada pimpinan bahwa dia dipanggil sebagai saksi dengan menunjukkan surat panggilan,” tegas Petson Hangge

Sebagaimana diketahui, terdakwa Erasmus Frans Mandato dalam perkara ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait tudingan bahwa PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, (tim/nasa)

Baca Juga:  Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terbaru