SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (12/2/2026)
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa (Ade charge/saksi meringankan)
Tercatat ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Simson Nggadas (petani), Stefanus Mbatu (ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao yang juga mantan Penjabat Kepala Desa Bo’a), serta Soleman Hangge
Dari ketiga saksi tersebut, nama Stefanus Mbatu menjadi sorotan. Pasalnya, Stefanus yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak mengantongi izin tertulis dari pimpinan untuk memberikan kesaksian di persidangan
Statusnya sebagai ASN menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan etika birokrasi yang seharusnya ditempuh sebelum memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos saat dihubungi wartawan mengaku tidak mengetahui apakah Stefanus Mbatu telah mengantongi izin tertulis dari Bupati Rote Ndao atau pejabat berwenang
“Saya tidak tahu,” ujar Petson Hangge kepada wartawan, Kamis (12/2/2026)
Namun demikian, kepada wartawan Petson Hangge menegaskan bahwa secara etika dan tata kelola pemerintahan, seorang ASN semestinya menyampaikan kepada pimpinan apabila menerima panggilan sebagai saksi dalam suatu perkara hukum
“Etikanya yang bersangkutan harus menyampaikan kepada pimpinan bahwa dia dipanggil sebagai saksi dengan menunjukkan surat panggilan,” tegas Petson Hangge
Sebagaimana diketahui, terdakwa Erasmus Frans Mandato dalam perkara ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait tudingan bahwa PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, (tim/nasa)






