SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Massa pendukung terdakwa kasus dugaan hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, menggelar aksi di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan DPRD Rote Ndao, Kamis (15/4/2026),
Usai dari Pengadilan Negeri Rote Ndao, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao
Disanalah Harapan yang dibawa dalam aksi masa berubah menjadi anarkis, Merusak sejumlah Fasilitas Umum dan Pintu Gerbang DPRD Rote Ndao
Di tempat yang seharusnya menjadi rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, situasi justru memanas. Aksi yang awalnya diwarnai orasi berubah menjadi anarkis. Sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Rote Ndao dilaporkan mengalami kerusakan akibat amukan massa
Peristiwa ini meninggalkan luka, bukan hanya pada bangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi penyampaian pendapat secara santun dan beradab
Pemerintah daerah pun tidak tinggal diam. Pada Jumat (17/4/2026), laporan resmi dilayangkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan perusakan fasilitas umum milik daerah
Sekretaris DPRD (Sekwan) Rote Ndao, Yesi Dae Panie, didampingi Kepala Bagian Hukum, Nyongki Ndoloe, S.H, secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Rote Ndao
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, menegaskan langkah hukum yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset daerah
“Sekwan didampingi Kabag Hukum membuat laporan polisi perusakan fasilitas umum, aset pemda oleh aksi massa di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 16 April 2026, di Polres Rote Ndao,” Ujar Sekda Jonas
Aksi masa pendukung Mus Frans yang berlangsung di Kantor DPRD dan Pengadilan Negeri Rote Ndao, pada Kamis, 16 April 2026 dengan kordinator Lapangan Ricard Elia (tim/nasa)











