Dugaan Korupsi, Bupati Rote Ndao Berhentikan Sementara Lima Kepala Desa Defenitif

Avatar photo

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara untuk Lima orang Kepala Desa Defenitif

Kelima Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan selama 6(enam) bulan adalah Kepala Desa Sanggandolu, Semuel Haning, Kepala Desa Oelunggu John Baidenggan, Kepala Desa Sakubatun Jermias Mbori, kepala Desa Dalekesa Aryanto Pandie dan Kepala Desa Kolobolon Ezaf Mbuik

Hal ini diakui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Petson S. Hangge, S.Sos usai pelantikan tiga Penjabat kepala Desa di Kantor Camat Rote Barat Laut, Selasa (08/10/2025)

“Ya, Pak Bupati sudah terbitkan SK pemberhentian Sementara untuk Lima Kepala Desa Definitif,” kata Petson Hangge

Dikatakan Petson Hangge pemberhentian sementara Para kepala Desa ini atas tindak-lanjut dari hasil temuan audit Inspektorat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 beberapa waktu lalu

“Mereka diberhentikan sementara, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan hasil temuan, kalau selama enam bulan sudah setor temuan dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali,” ucapnya

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa, Bupati telah mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) kepala Desa di lima tersebut yakni Handry Yunus Nappoe sebagai pelaksana tugas di Desa Sanggandolu, Johandry Paulus Lun di Desa Oelunggu, Thomy Messakh di Desa Sakubatun, Matheos Bessie di Desa Dalekesa, Maxs Dany Langga di Desa Kolobolon

Rincian temuan dugaan Korupsi di lima Desa tersebut yakni Desa Sakubatun senilai Rp. 206.858.218,50, Desa Sanggandolu dalam proses penyelesaian, Desa Kolobolon senilai rp 155.962.823,11, Desa Dalekesa senilai Rp. 66.138491,00 sudah setor Rp. 6.927.216,00, dan Des Kolobolon senilai Rp. 155.962.823,11 (tim/nasa)

Baca Juga: Proyek DAK 2021 Rp 5,8 Miliar Gunakan Material Lokal, Pekerjaan belum habis, "PPK Akui Sudah Cair 100 Persen"
Baca Juga: Terbukti Perbuatan Mus Frans Mengarah ke Kasus Penyebaran Informasi Bohong, Bukan Lingkungan hidup
Baca Juga: Tabrak Aturan, Anggota DPRD Rote Ndao pertanyakan Landasan Hukum Pencairan Dana Desa Busalangga Barat

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru