Dugaan Korupsi, Bupati Rote Ndao Berhentikan Sementara Lima Kepala Desa Defenitif

Avatar photo

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara untuk Lima orang Kepala Desa Defenitif

Kelima Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan selama 6(enam) bulan adalah Kepala Desa Sanggandolu, Semuel Haning, Kepala Desa Oelunggu John Baidenggan, Kepala Desa Sakubatun Jermias Mbori, kepala Desa Dalekesa Aryanto Pandie dan Kepala Desa Kolobolon Ezaf Mbuik

Hal ini diakui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Petson S. Hangge, S.Sos usai pelantikan tiga Penjabat kepala Desa di Kantor Camat Rote Barat Laut, Selasa (08/10/2025)

“Ya, Pak Bupati sudah terbitkan SK pemberhentian Sementara untuk Lima Kepala Desa Definitif,” kata Petson Hangge

Dikatakan Petson Hangge pemberhentian sementara Para kepala Desa ini atas tindak-lanjut dari hasil temuan audit Inspektorat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 beberapa waktu lalu

“Mereka diberhentikan sementara, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan hasil temuan, kalau selama enam bulan sudah setor temuan dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali,” ucapnya

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa, Bupati telah mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) kepala Desa di lima tersebut yakni Handry Yunus Nappoe sebagai pelaksana tugas di Desa Sanggandolu, Johandry Paulus Lun di Desa Oelunggu, Thomy Messakh di Desa Sakubatun, Matheos Bessie di Desa Dalekesa, Maxs Dany Langga di Desa Kolobolon

Rincian temuan dugaan Korupsi di lima Desa tersebut yakni Desa Sakubatun senilai Rp. 206.858.218,50, Desa Sanggandolu dalam proses penyelesaian, Desa Kolobolon senilai rp 155.962.823,11, Desa Dalekesa senilai Rp. 66.138491,00 sudah setor Rp. 6.927.216,00, dan Des Kolobolon senilai Rp. 155.962.823,11 (tim/nasa)

Baca Juga:  Polres Rote Ndao berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan warga Desa Tungganamo

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru