Tabrak Aturan, Anggota DPRD Rote Ndao pertanyakan Landasan Hukum Pencairan Dana Desa Busalangga Barat

Avatar photo

Sunday, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 Di Desa Busalangga Barat belum beres, hal ini tentunya berdampak serius pada pencairan ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021, karena sesuai mekanismenya anggaran Tahun 2021 belum bisa dicairkan apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun sebelumnya belum dilaporkan atau belum dipertanggungjawabkan pengelolaannya

Meskipun belum ada Laporan Pertanggungjawaban penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Busalangga Barat Tahun 2020 oleh Penjabat Kepala Desa sebelumnya, Kepala Desa Busalangga Barat Mikael Arnolus Lutte berani menabrak aturan dan telah mencair Alokasi Dana Desa (ADD) Busalangga Barat 2021

sesuai informasi yang didapat dari sekretaris Desa Dehendri Mooy dan Kepala Desa Busalangga Barat Mikael A.Lutte mengatakan, ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021 telah dicairkan karena mendapat kebijakan dari Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan angkat bicara dan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai pemerintah desa setempat untuk mencair Alokassi Dana Desa tersebut

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Dijelaskannya, prosentase-prosentase pencairan seharusnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan seperti penyerapan anggarannya berapa, baru bisa dilakukan proses pencairan. Namun jikalau belum adanya Laporan Pertanggungjawaban penjabat Kepala Desa sebelumnya, lalu Kepala Desa Devinitif melakukan pencairan kemudian disahkan atau dilegitimasi oleh DPMD sebagai Dinas teknis,  mati patut dipertanyakan peraturan dari mana atau landasan apa lagi yang dipakai dalam pencairan dana desa tersebut tanpa ada laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana sebelumnya,

Dikatakan, seandainya ada kebijakan-kebijakan seharusnya diberitahu urgencinya apa atau landasannya apa sehingga jelas pencairan anggaran tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

Baca Juga:  Amankan Penyulundupan BBM, Polres Rote Ndao Diminta Tindak Tegas Pelaku

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Terkait persoalan ini Bendahara Desa Busalangga Barat Ince Bessy ketika dikonfirmasi dikediamannya Kamis, (2/9/2021), sekitar pukul 07:33 WITA  membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengatakan anggaran yang dicairkan oleh dirinya sebagai bendahara Desa adalah berjumlah Rp. 224.598.000, uang tersebut diperuntukan untuk gaji perangkat Desa yang baru dari bulan Mei sampai Agustus 2021 sementara untuk fisik berjumlah Rp.87.531.000.

“Yang Beta (red-saya) omong ini ADD sekitar dua ratus juta lebih, kotong pung pencairan itu sonde semua satu kali, itukan pisah-pisah. Dana mana yang keluar  kotong cair itu, jadi Dana Desa  kotong cair lain, terus Anggaran Dana Desa kotong cair lain. Sementara DD Beta sonde tau jadi dihitung semua DD dan ADD Beta sonde tau totalnya berapa,” ungkap Ince Bessy

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, laporan itu harus disesuaikan dengan LPJ dan harus melalui Kewenangan kecamatan untuk evaluasi APBdes setelah itu disesuaikan dengan preoritas Kementerian dan Preoritas Kabupaten lalu dibuat perhitungannya dan dibuat desainya sesuai kebutuhan, baru dimasukan ke DPMD untuk penyesuaiannya, kemudian ditetapkan dan dikembalikan hasil penetapannya baru bisa pengajuan pencairkan Anggaran Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini via ponsel gengamnya, namun tidak dapat menerima panggilan, kemudian dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak ada penjelasan.(PenaNTT.com).

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22