Tabrak Aturan, Anggota DPRD Rote Ndao pertanyakan Landasan Hukum Pencairan Dana Desa Busalangga Barat

Sunday, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 Di Desa Busalangga Barat belum beres, hal ini tentunya berdampak serius pada pencairan ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021, karena sesuai mekanismenya anggaran Tahun 2021 belum bisa dicairkan apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun sebelumnya belum dilaporkan atau belum dipertanggungjawabkan pengelolaannya

Meskipun belum ada Laporan Pertanggungjawaban penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Busalangga Barat Tahun 2020 oleh Penjabat Kepala Desa sebelumnya, Kepala Desa Busalangga Barat Mikael Arnolus Lutte berani menabrak aturan dan telah mencair Alokasi Dana Desa (ADD) Busalangga Barat 2021

sesuai informasi yang didapat dari sekretaris Desa Dehendri Mooy dan Kepala Desa Busalangga Barat Mikael A.Lutte mengatakan, ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021 telah dicairkan karena mendapat kebijakan dari Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan angkat bicara dan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai pemerintah desa setempat untuk mencair Alokassi Dana Desa tersebut

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Dijelaskannya, prosentase-prosentase pencairan seharusnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan seperti penyerapan anggarannya berapa, baru bisa dilakukan proses pencairan. Namun jikalau belum adanya Laporan Pertanggungjawaban penjabat Kepala Desa sebelumnya, lalu Kepala Desa Devinitif melakukan pencairan kemudian disahkan atau dilegitimasi oleh DPMD sebagai Dinas teknis,  mati patut dipertanyakan peraturan dari mana atau landasan apa lagi yang dipakai dalam pencairan dana desa tersebut tanpa ada laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana sebelumnya,

Dikatakan, seandainya ada kebijakan-kebijakan seharusnya diberitahu urgencinya apa atau landasannya apa sehingga jelas pencairan anggaran tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

Baca Juga:  Demi Tingkatkan hasil Pertanian, Denny Mooy Diminta Rebut Kursi Nomor Satu Rote Ndao di 2024

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Terkait persoalan ini Bendahara Desa Busalangga Barat Ince Bessy ketika dikonfirmasi dikediamannya Kamis, (2/9/2021), sekitar pukul 07:33 WITA  membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengatakan anggaran yang dicairkan oleh dirinya sebagai bendahara Desa adalah berjumlah Rp. 224.598.000, uang tersebut diperuntukan untuk gaji perangkat Desa yang baru dari bulan Mei sampai Agustus 2021 sementara untuk fisik berjumlah Rp.87.531.000.

“Yang Beta (red-saya) omong ini ADD sekitar dua ratus juta lebih, kotong pung pencairan itu sonde semua satu kali, itukan pisah-pisah. Dana mana yang keluar  kotong cair itu, jadi Dana Desa  kotong cair lain, terus Anggaran Dana Desa kotong cair lain. Sementara DD Beta sonde tau jadi dihitung semua DD dan ADD Beta sonde tau totalnya berapa,” ungkap Ince Bessy

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, laporan itu harus disesuaikan dengan LPJ dan harus melalui Kewenangan kecamatan untuk evaluasi APBdes setelah itu disesuaikan dengan preoritas Kementerian dan Preoritas Kabupaten lalu dibuat perhitungannya dan dibuat desainya sesuai kebutuhan, baru dimasukan ke DPMD untuk penyesuaiannya, kemudian ditetapkan dan dikembalikan hasil penetapannya baru bisa pengajuan pencairkan Anggaran Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini via ponsel gengamnya, namun tidak dapat menerima panggilan, kemudian dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak ada penjelasan.(PenaNTT.com).

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru