Tabrak Aturan, Anggota DPRD Rote Ndao pertanyakan Landasan Hukum Pencairan Dana Desa Busalangga Barat

Avatar photo

Sunday, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 Di Desa Busalangga Barat belum beres, hal ini tentunya berdampak serius pada pencairan ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021, karena sesuai mekanismenya anggaran Tahun 2021 belum bisa dicairkan apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun sebelumnya belum dilaporkan atau belum dipertanggungjawabkan pengelolaannya

Meskipun belum ada Laporan Pertanggungjawaban penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Busalangga Barat Tahun 2020 oleh Penjabat Kepala Desa sebelumnya, Kepala Desa Busalangga Barat Mikael Arnolus Lutte berani menabrak aturan dan telah mencair Alokasi Dana Desa (ADD) Busalangga Barat 2021

sesuai informasi yang didapat dari sekretaris Desa Dehendri Mooy dan Kepala Desa Busalangga Barat Mikael A.Lutte mengatakan, ADD Desa Busalangga Barat Tahun 2021 telah dicairkan karena mendapat kebijakan dari Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan angkat bicara dan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai pemerintah desa setempat untuk mencair Alokassi Dana Desa tersebut

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Dijelaskannya, prosentase-prosentase pencairan seharusnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan seperti penyerapan anggarannya berapa, baru bisa dilakukan proses pencairan. Namun jikalau belum adanya Laporan Pertanggungjawaban penjabat Kepala Desa sebelumnya, lalu Kepala Desa Devinitif melakukan pencairan kemudian disahkan atau dilegitimasi oleh DPMD sebagai Dinas teknis,  mati patut dipertanyakan peraturan dari mana atau landasan apa lagi yang dipakai dalam pencairan dana desa tersebut tanpa ada laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana sebelumnya,

Dikatakan, seandainya ada kebijakan-kebijakan seharusnya diberitahu urgencinya apa atau landasannya apa sehingga jelas pencairan anggaran tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

“Sejumlah persoalan inikan banyak yang kebijakan-kebijakan, sehingga coba ditanyakan ke Dinas dan Kecamatan yang berwenang agar dapat dijelaskan landasannya apa karena LPJ 2020 kan tidak dimasukan,” tegasnya.

Terkait persoalan ini Bendahara Desa Busalangga Barat Ince Bessy ketika dikonfirmasi dikediamannya Kamis, (2/9/2021), sekitar pukul 07:33 WITA  membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengatakan anggaran yang dicairkan oleh dirinya sebagai bendahara Desa adalah berjumlah Rp. 224.598.000, uang tersebut diperuntukan untuk gaji perangkat Desa yang baru dari bulan Mei sampai Agustus 2021 sementara untuk fisik berjumlah Rp.87.531.000.

“Yang Beta (red-saya) omong ini ADD sekitar dua ratus juta lebih, kotong pung pencairan itu sonde semua satu kali, itukan pisah-pisah. Dana mana yang keluar  kotong cair itu, jadi Dana Desa  kotong cair lain, terus Anggaran Dana Desa kotong cair lain. Sementara DD Beta sonde tau jadi dihitung semua DD dan ADD Beta sonde tau totalnya berapa,” ungkap Ince Bessy

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, laporan itu harus disesuaikan dengan LPJ dan harus melalui Kewenangan kecamatan untuk evaluasi APBdes setelah itu disesuaikan dengan preoritas Kementerian dan Preoritas Kabupaten lalu dibuat perhitungannya dan dibuat desainya sesuai kebutuhan, baru dimasukan ke DPMD untuk penyesuaiannya, kemudian ditetapkan dan dikembalikan hasil penetapannya baru bisa pengajuan pencairkan Anggaran Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini via ponsel gengamnya, namun tidak dapat menerima panggilan, kemudian dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak ada penjelasan.(PenaNTT.com).

Baca Juga: Agus Nahak Jumpa Korban Kasus Percabulan Anak dibawah Umur Di Rote Ndao, Dampingi Hingga Pelaku Dihukum
Baca Juga: Lima orang saksi di hadirkan di persidangan kasus Pembunuhan dengan terdakwa "Kristian Mbuik"
Baca Juga: Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru