SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Menggelar Sidang kedua kasus Pembunuhan yang terjadi di halaman Gereja Ebenhazer Boni kecamatan Loaholu pada beberapa waktu lalu pada hari ini, Senin, (03/10/2021)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana Pembunuhan itu,
“Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan lima orang saksi yang mengetahuil terjadinya pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu (Korban) yakni Semuel Adu, Joni Tesa, Dedi loweni, Rabeka Tessa, Yani indu (anaknya Korban)”, Kata Kuasa Hukum Ebsan kafelkai, SH, dan Adimusa b. Zacharias, SH kepada Sindo-NTT usai mengikuti Persidangan secara virtual
Kuasa Hukum Adimusa B. Zacharias, SH menjelaskan pada persidangan sebelumnya (Pembacaan Dakwaan) terdakwa Kristian Mbuik alias Tian didakwa dengan Pasal Primair dan Subsidair dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara
“Dakwaan primair 338 (pembunuhan) ancaman 15 tahun, subsidair, 354(2) penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, ancaman 10 tahun, lebih subsidair 351(3) penganiayaan yg menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun”, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT tersebut
Terkait dengan dua dakwaan yang di jerat kepada terdakwa, Kuasa Hukum Adimusa Zakharias menjelaskan majelis hakim akan menilai di Fakta Persidangan apakah keterangan saksi merujuk pada dakwaan Primair atau subsidair
“nanti diperiksa kalau fakta sidang merujuk ke pasal primair maka terdakwa akan diadili dengan pasal tersebut dan jika fakta sidang terbukti pasal subsidair maka terdakwa diadili dengan pasal itu”, ucap Zacharias
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam Dakwaannya yang di tanda tangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH menguraikan bahwa pada hari Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa Kristian Mbuik berjalan dari rumahnya dan melihat kambing miliknya sedang mencari makan kemudian terdakwa Kristian Mbuik memotong ranting pohon kapok yang sudah tumbang, saat itu korban Benyamin Indu berjalan lewat samping terdakwa, kemudian terdakwa menegur korban dengan kata lewat sini tidak tegur juga, kemudian korban Benyamin Indu menjawab saya tidak tegur juga kamu mau apa, kemudian terdakwa Kristian berkata lagi saya hanya tegur saja kamu marah, Korban Benyamin Indu berjalan terus menuju pekerjaan proyek SD Inpres Aduoen dan bercerita kepada saksi Semuel Adu, Hanser Henukh, Dedi Mateos Loweni, Joni tesa bahwa terdakwa Kristian Mbuik mau memotong korban Benyamin Indu, Selanjutnya korban mengambil potongan kayu balok dan berjalan menuju ke arah SD Inpres Boni, tersangka Kristian Mbuik melihat korban keluar dari bagian barat yang sementara memegang kayu balok, saat itu terdakwa langsung mengejar dan korban berlari menuju jalan raya ke arah gereja Ebenhazer Boni dan diikuti terdakwa Kristian Mbuik, korban Benyamin Indu lari masuk kedalam dapur gedung pusat pengembangan anak(PPA) di halaman gereja Ebenhazer Boni, setelah korban Benyamin Indu sampai dalam dapur terdakwa Kristian masuk kedalam dapur dengn memegang sebilah parang dan bertemu korban dan tersangka langsung mengangkat parangnya keatas kemudian korban Benyamin langsung mendahului memukul terdakwa dengan menggunakan potongan kayu balok sebanyak satu kali dan terdakwa menangkis sehingga kayu tersebut patah, Selanjutnya tersangka terjatuh dan korban mengambil parang yang di pegang oleh terdakwa, setelah itu tersangka berdiri dan memegang tangan korban yang sementara memegang parang dan mencekik leher korban dan mendorongnya ke arah tembok, Saat itu pula korban mengayunkan parang ke arah kepala terdakwa sebanyak tiga kali sehingga tangan tersangka terlepas dari tangan korban dan korban memotong satu kali di tangan kiri terdakwa, korban dan terdakwa Kristian Mbuik saling dorong dan keluar hingga pintu keluar pusat pengembangan Anak (PPA) dan korban Benyamin Indu jatuh masuk ke dalam kuali dan korban meronta dan keluar dari dalam kuali, dan saat itu korban terbaring di tanah dan terdakwa menekan korban dengan lutut nya dan meramas kemaluan korban sampai korban lemas baru terdakwa mengambil kembali parang di tangan korban, Terdakwa mengayunkan parang ke leher korban sebanyak dua kali, memotong pipi sebelah kanan dan kiri korban, memotong tangan kanan dan bahu sebelah kiri korban, dan memotong kedua paha korban”,
Kemudian terdakwa berjalan sampai di jalan raya menyimpan parangnya dan berteriak minta tolong kemudian saksi Hans Mbuik menghampiri terdakwa dan melihatnya berlumuran darah dan saksi Hans Mbuik pergi mencari motor di rumah Markus mbuik dan selanjutnya Saksi Adrian Mbuik mengantar terdakwa ke Polsek Rote Barat Laut,
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Oktober 2021, (Nasa)






