Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Avatar photo

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe

Foto : Nyongki F. Ndoloe

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi massa pendukung terdakwa kasus dugaan hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, yang semula diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi, justru berubah menjadi tindakan brutal yang mencederai hukum dan merusak fasilitas negara

Aksi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) itu dimulai dari Pengadilan Negeri Rote Ndao dan berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Namun, alih-alih menyampaikan aspirasi secara tertib, massa justru bertindak anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas di gedung wakil rakyat tersebut

Perusakan terhadap fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan pidana serius yang menyerang wibawa negara dan merugikan kepentingan publik

Negara melalui perangkat Daerah Sekretaris DPRD tidak memberikan ruang bagi tindakan yang berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi

Pemerintah daerah pun merespons tegas. Pada Jumat (17/4/2026), Sekretaris DPRD Rote Ndao, Yesi Dae Panie didampingi Kepala Bagian Hukum Nyongki F. Ndoloe secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT

pelaporan tersebut menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur dan terancam Masuk Bui (penjara) dengan pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Secara hukum, Pasal 521 UU No 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain atau fasilitas umum, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Nyongki Ndoloe

Kronologi yang disampaikan Sekretaris DPRD Yesi Dae Panie menyebutkan bahwa aksi tersebut terjadi saat DPRD tengah melaksanakan sidang paripurna LKPJ Bupati. Massa yang datang kemudian memaksa masuk dan melakukan pengrusakan, termasuk pada pagar kantor DPRD

Baca Juga:  Ketua DPD Partai Nasdem Rote Ndao Terima Paul Henuk Jadi Bakal Calon Bupati

Perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari demokrasi, melainkan telah menjelma menjadi tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk merusak, apalagi terhadap aset negara

Kini, para pelaku tidak hanya berhadapan dengan kecaman publik, tetapi juga jerat hukum yang tegas

Aksi Masa Brutal dari Pendukung Mus Frans di Kantor DPRD Rote Ndao itu dengan Kordinator Lapangan atas nama Ricard Elia, (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru