Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Avatar photo

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe

Foto : Nyongki F. Ndoloe

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aksi massa pendukung terdakwa kasus dugaan hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, yang semula diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi, justru berubah menjadi tindakan brutal yang mencederai hukum dan merusak fasilitas negara

Aksi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) itu dimulai dari Pengadilan Negeri Rote Ndao dan berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Namun, alih-alih menyampaikan aspirasi secara tertib, massa justru bertindak anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas di gedung wakil rakyat tersebut

Perusakan terhadap fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan pidana serius yang menyerang wibawa negara dan merugikan kepentingan publik

Negara melalui perangkat Daerah Sekretaris DPRD tidak memberikan ruang bagi tindakan yang berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi

Pemerintah daerah pun merespons tegas. Pada Jumat (17/4/2026), Sekretaris DPRD Rote Ndao, Yesi Dae Panie didampingi Kepala Bagian Hukum Nyongki F. Ndoloe secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT

pelaporan tersebut menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur dan terancam Masuk Bui (penjara) dengan pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Secara hukum, Pasal 521 UU No 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain atau fasilitas umum, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Nyongki Ndoloe

Kronologi yang disampaikan Sekretaris DPRD Yesi Dae Panie menyebutkan bahwa aksi tersebut terjadi saat DPRD tengah melaksanakan sidang paripurna LKPJ Bupati. Massa yang datang kemudian memaksa masuk dan melakukan pengrusakan, termasuk pada pagar kantor DPRD

Perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari demokrasi, melainkan telah menjelma menjadi tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk merusak, apalagi terhadap aset negara

Kini, para pelaku tidak hanya berhadapan dengan kecaman publik, tetapi juga jerat hukum yang tegas

Aksi Masa Brutal dari Pendukung Mus Frans di Kantor DPRD Rote Ndao itu dengan Kordinator Lapangan atas nama Ricard Elia, (tim/nasa)

Baca Juga: Pembahasan RAPBD Rote Ndao dan pembentukan AKD terkendala diundangkan Tatib Dewan
Baca Juga: Bupati Tegas, Hasil Audit Dana Desa Capai Ratusan Juta, Kades dinonaktifkan
Baca Juga: Salah Transfer Uang sebesar Rp 700 Juta Di Dinkes Rote Ndao, Bendahara Masih Hutang Ganti Rugi

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru