SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam persidangan, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H mewakili Kejaksaan Negeri Rote Ndao membacakan tuntutan sekaligus menguraikan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan
Dalam tuntutan JPU dijelaskan bahwa kerusuhan berupa bentrok fisik di lokasi PT Bo’a Development berawal dari unggahan terdakwa di media sosial pada Januari 2024
Unggahan tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung konflik di lokasi proyek
Dalam uraian kronologi, JPU menyebutkan bahwa bentrok fisik terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 13.15 WITA. Peristiwa bermula ketika saksi Rudolf OJ Frans Mandato alias Adi Frans mendatangi Pos 2 petur 11 dan bertemu dengan Danru Karel Mbatu alias Pak Karel bersama anggota Joksan

Saat itu, Adi Frans datang dalam keadaan marah dan menanyakan keberadaan seseorang bernama Adi Nalle, bahkan menggunakan istilah “mau beli” yang dimaknai sebagai ajakan untuk berkelahi
Danru Pak Karel kemudian mencoba menenangkan situasi dan mengajak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik di pos.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa Erasmus Frans mandato alias Mus Frans datang ke lokasi menggunakan mobil bersama anak-anaknya,
Terdakwa kemudian terlibat adu argumen dengan Danru Pak Karel terkait akses jalan desa di area proyek
Dalam perdebatan tersebut, terdakwa mempertanyakan larangan akses jalan, sementara Danru Pak Karel menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan demi kelancaran aktivitas proyek, termasuk kewajiban parkir di pos dan berjalan kaki menuju pantai
Setelah itu, rombongan terdakwa bergerak menuju Pos 1 untuk mencari Adi Nalle. Danru Pak Karel kemudian memerintahkan anggotanya, Joksan, untuk mengikuti mereka guna memantau situasi
Tak lama kemudian, terjadi bentrok fisik antara Adi Frans dan Adi Nalle. Dalam insiden tersebut, Adi Frans dilaporkan melakukan penyerangan dengan menanduk Adi Nalle. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian
JPU menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari dampak yang ditimbulkan akibat unggahan terdakwa di media sosial, yang dinilai telah memicu konflik di tengah masyarakat
Terdakwa Mus Frans dihadirkan ke pengadilan Negeri Rote Ndao terdakwa Kasus Hoaks, dimana terdakwa menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju Destinasi Wisata Bo’a dan Melarang orang ke pantai serta merusak dan merampas kearifan lokal bukan
Persidangan dihadiri pendukung dari PT Bo’a Development dan Pendukung dari terdakwa Mus Frans,
Terpantau Pendukung Mus Frans gelar aksi masa yang berakhir ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga, sementara Pendukung PT Bo’a memilih tenang
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Rote Ndao, (tim/nasa)












