SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya diduga Serobot Tanah milik warga Desa Lidor Kecamatan Loaholu
Kasus Penyerobotan Tanah ini di lakukan oleh Pemerintah Desa Lalukoen saat Ronal Haning menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Lalukoen tahun 2024 dan Soleman Sui Sebagai Kaur perencana
Kedua oknum tersebut menyerobot lahan atau tanah warisan dari orang Tua Okto Ello di Desa Lidor, Kecamatan Loaholu,
“Saya Baru mengetahui perbuatan ini, ketika inspektorat Rote Ndao melakukan audit terhadap pekerjaan fisik Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya Tahun 2024,” kata Okto Ello saat ditemui dikediamannya, di Desa Lekunik, Selasa (07/05/2025)
Dikatakan Okto Ello, disaat pemeriksaan Fisik Dana Desa Lalukoen Tahun 2024, Kaur Perencanaan Soleman Suy membawa tim ke lokasi tanah miliknya yang sudah dipagar dengan kawat duri, kemudian Soleman Suy menyampaikan kepada Tim Inspektorat kalau Pagar Kawat Duri itu pengadaan dari Dana Desa Lalukoen Tahun 2024
“tanah warisan ini berada di wilayah Desa Lidor Kecamatan Loaholu, saya memiliki bukti kepemilikan yang sah,” ujar Okto Ello
kawat duri ini seharusnya diperuntukkan bagi petani di Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya, tetap diketahui realisasi fisiknya di Desa Lidor Kecamatan Loaholu.
“Mereka lakukan pemagaran berupa pagar kawat di tanah milik saya tanpa ada konfirmasi oleh pemerintah desa. Harusnya sebelum lakukan pemagaran diluar Desa Lalukoen perlu konfirmasi status tanahnya. Jangan asal caplok atau serobot, ini dalam waktu Dekat saya segera ambil langka hukum, Laporkan Kasus Penyerobotan Tanah ke Polisi,” Tegas Okto Ello.
Salah Satu warga Desa Lalukoen, Sander Pah saat dihubungi via telepon seluler mengatakan sepengetahuannya dirinya soal tanah yang dipagari Pemerintah Desa Lalukoen itu berada di Wilayah Desa Lidor Kecamatan Loaholu
“Saya sebagai warga Desa Lalukoen yang bertetangga langsung dengan Desa Lidor Kecamatan Loaholu, saya ketahui kalau tanah itu milik dari Okto Ello warga Desa Lidor Kecamatan Loaholu,” ungkap Sander Pah
kepada wartawan Sander Pah mengakui kalau dirinya merasa aneh dengan tindakan yang dilakukan pemerintah Desa Lalukoen yang merealisasi fisik anggaran Desa Lalukoen ke desa lain.
Menurut Sander Pah, tindakan Ronal Haning dan Soleman Suy mengakibatkan kerugian Dana Desa bagi warga Desa Lalukoen
“saya berharap Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Ronald Haning dan Soleman Su’y untuk dimintai keterangan karena telah mengakibatkan kerugian dana desa,” Tandasnya,” (Tim)






