Pekerjaan Pembanguan Rumah Gula Rp 5,8 M Di Rote Ndao Diduga Cacat Mutu

Wednesday, 19 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Junus Haning, SH, menduga Pekerjaan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut tahun anggaran 2021 Cacat mutu,

Demikian dikatakan Junus Haning, SH Kepada Sindo-NTT.id ketika diTemui Di Kota Baa, Rabu (18/01/2021)

Junus Haning mengatakan Kalau khusus material kayu, seharusnya mengunakan kayu bayam, namun diganti dengan material kayu lokal, jati dan mahoni,

“ini jelas pekerjaan dinilai cacat mutu dan penerima manfaat sangat dirugikan, dasar apa kalau spek dirubah tentu harga ikut berubah tentu negara dirugikan, ini perlu ditelusuri secara mendetail dan mendalam soal spesifikasi material baik itu pasir, dan material kayu,” Ucap Junus

Menurut Junus Haning ini jelas bahwa Penjabat pembuat komitmen (PPK) menyalahi aturan, tentang pengadaan barang dan jasa, diKarenakan proyek pembangunan pendirian/revitalisasi ruang area produksi didalam sentra IKM gula (DAK) itu proyek satu tahun anggaran  bukan proyek multyers (berkelanjutan)

“jika sudah habis masa kontrak seharusnya PPK ambil sikap tegas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perusahaan tersebut di blackist, bukan terkesan ada pembiaran oleh PPK, itu salah, karena bukan multyers. Kalau sudah mati kontrak harusnya PHK dan blackist Cv yang dipakai,. Apapun aturannya tidak bisa dicairkan dana seluruhnya 100 persen,” Cetusnya,

Dikatakan Junus,  harusnya dilakuakn fungsi control terhadap proyek yang ada di daerah ini, karena secara jelas pemerintah dirugikan dan membuat citra buruk bagi pemerintah setempat,

“bukan karena saya marga Haning, kita masyarakat maunya siapapun pemimpinnya kehendaki kerja yang baik dan bersih dan diberikan kepada kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab,” jelasnya

Ia meminta kepada Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian unit Tipikor Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan Lidik proyek tersebut

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Rote Ndao : Hindari Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

“ada indikasi terjadinya kerugian negara, berarti ada korupsi jika benar terjadi perubahan spek item pasir non lokal namun pelaksanaan gunakan lokal ya itu sudah beda harga satuannya dan itu jelas untungnya ke kontraktor” dasar apa progres fisik tidak 100 persen namun serap dana proyek sudah melebihi fakta fisik. Ini diragukan dokumen dan bukti lapangan”.tegas Junus,

Secara terpisah Kepala Kantor Kecamatan Rote Barat Laut, Melkisedek E. Solle, S.STP, mengakui kalau dirinya sudah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di tahun anggaran 2021 di Desa daudolu dan ditemukannya ada keterlambatan pelaksanaan pembangunan penderian/revitalisasi ruang area produksi didalam sentra IKM gula lontar yang menelan anggaran senilai Rp.5.873.305.000,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan saat sudah memasuki tahun 2022 pekerjaan pembangunan sementara masih berlanjut

“Proyek yang masih tersisa di wilayah RBL tahun hanya rumah gula, dan kami dari kecamatan dan pemdes daudolu sudah 3 kali turun Monev dan pekerjaan baru mencapai sekitar 84 Persen,” Kata Mantan Penjabat Kepala Desa Netenaen itu

Ketika ditanyai hasil monev hal apa saja yang akan menjadi catatan bagi Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya, jawab Camat, Melkisedek, untuk jangka waktu pekerjaan, dari kecamatan tidak mengetahui apakah itu 1 tahun, 2 tahun dan 3 tahun karena itu bukan urusan pihaknya.

Selanjutnya dikatakan Melkisedek, harapan dirinya selaku pimpinan wilayah di  kecamatan Rote Barat Laut berharap agar kegiatan pembangunan ini segera diselesaikan,.dapat membantu ekonomi kerakyatan masyarakat di desa setempat bahkan memberikan dampak ekonomi bagi rote ndao.Imbauhnya,

“untuk lebih spesifik terkait pembangunan proyek tersebut saya tidak mengantongi SOP nya, hanya mempunyai kewenangan sebatas monitoring dan evaluasi serta memberi support bagi pelaksana agar bisa mampu menyelesaikan pekerjaan agar dapat dimanfaatkan,” Ungkap Melkia Solle,

Baca Juga:  Kasus Hamili Anak Dibawa Umur Terus Berjalan Di Polres Rote Ndao, Pelaku Segera di Periksa

Pembangunan  Revitalisasi Ruang Area Produksi Didalam Sentra IKM Gula Lontar Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan Pagu Anggaran Rp. 5.873.305.000 (Lima Milar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupaih) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdangangan Kabupaten Rote Ndao yang perjanjian Kontaraknya telah berakhir pada 10 Desember 2021, namun hingga saat ini pekerjaannya belum tuntas, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru