SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kasus dugaan perusakan fasilitas umum berupa pintu gerbang DPRD Kabupaten Rote Ndao hingga kini masih bergulir di Polres Rote Ndao
Meski telah ada upaya komunikasi damai melalui mediator, terduga pelaku perusakan diketahui belum menyerahkan diri dan masih bersembunyi
Laporan terkait perusakan aset DPRD Rote Ndao tersebut telah diterima Polres Rote Ndao dengan nomor registrasi LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT pada 17 April 2026
Sekretaris DPRD (Sekwan) Rote Ndao, Yesi Dae Panie, selaku pelapor, mengakui adanya upaya pendekatan damai dari pihak massa yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. Namun hingga saat ini, komunikasi yang terjadi baru sebatas melalui pihak mediator
“Sampai sekarang pelaku yang diduga terlibat belum datang secara langsung, (masih bersembunyi) Yang datang baru sebatas penyampaian melalui mediator. Adit Frans, bertanya kepada saya terkait persoalan perusakan pintu ini,” ujar Yesi
Menurutnya, laporan yang dibuat bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan sebagai pengguna barang dan pengelola aset milik pemerintah daerah
Ia menegaskan bahwa setiap kerusakan terhadap aset negara harus dilaporkan secara resmi agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku
“Ini bukan persoalan pribadi. Saya melapor sebagai Sekwan karena berkaitan dengan aset negara. Ketika ada aset yang rusak, harus ada dasar administrasi dan laporan resmi agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Sekwan Buka Ruang media bagi pelaku perusakan Pintu Gerbang DPRD
Meski demikian, Yesi menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang bertanggung jawab apabila memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan saat ini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum
“Kalau memang ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu itu hal yang baik. Tetapi sampai sekarang belum ada langkah nyata. Pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya, (tim/nasa)











